Edan…Barang Berharga Majikan Malah Disatroni

    SAMPIT – Ibaratkan tidak tahu balas budi atau berterimakasih kepada majikan, Herwandi Masyahfran Prasetiyo alias Dimas (19) nekat mencuri satu unit laptop merk Acer milik Ahmad Suryadin (korban,red) yang tidak lain adalah majikanya sendiri pada Senin (28/8/2017) lalu.

    Untuk informasi, warga Jalan DI Panjaitan 40 nomor 1 Rt 06 Rw 02 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin (Kotim), melakukan aksi tersebut bukanlah di rumah korban, namun ia melakukan aksi itu di rumah Rudi yang dimana laptop tersebut di titipkan untuk di perbaiki.

    “Saat saya masuk pintu kamar tidak terkunci, lalu saya masuk dan mengambil laptop serta casnya lalu kabur,” ungkap tersangka yang di amankan pada Senin (25/9/2017) di depan jaksa Siska Purnama Sari SH, Kamis (23/11/2017).

    Untuk memepertanggungjawabkan perbuatanya itu, saat ini tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP Sub pasal 362 KUHPidana. (im/beritasampit.co.id