BKSDA Evakuasi Seekor Orangutan Berumur 15 Tahun dari Sungai Bakau

    Editor: A. Uga Gara

    KUALA PEMBUANG – Balai Konsevasi Sumber Daya Alam(BKSDA) Sampit baru saja berhasil mengevakuasi Seekor Orangutan berjenis kelamin betina yang diperkirakan berumur 15 tahun dari Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Rabu (29/11/2017).

    Menurut Danpos BKSDA Sampit, Muriansyah, Orangutan tersebut sebelumnya sempat kuluar hutan dan masuk ke kawasan perkebunan kelapa milik warga bernama Marsudi yang diperkirakan berlangsung selama kurang lebih satu bulan dan baru diketahui oleh prmilik kebinnsdkitar tiga hari lalu.

    “Ada serangan Orangutan ke kebun kelapa  Pak Mursidi. Diperkirakan berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Akibatnya umbut kelapa di cabut dan dimakan. Ada sekitar 40 pohon yang rusak,” ungkap Muriansyah saat dihubungi via whatsapp, Rabu (29/11/2017).

    Lebih lanjut dirinya mengunhkapkan, Orangutan dewasa itu bukan peliharaan seseorang tetapi Orangutan liar yang keluar dari kawasan hutan dikarenakan habitatnya rusak dan kekurangan makanan, sehingga masuk ke kawasan perkebunan kelapa warga.

    “Setelah warga mengetahui bahwa ada Orangutan yang merusak kebunnya,  warga langsung melaporkan kepada SPTN 2 BTNTP Kuala Pembuang. Kemudian ada tim rescue yang datang dan melumpuhkan Orangutan tersebut dengan cara dibius,” terangnya.

    Penanganan lebih lanjut, mamalia berbobot 50 kilogram tersebut akan dibawa ke Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat untuk diperiksa kesehatannya. Apabila dinyatakan sehat maka Orangutan akan dilepas liarkan di Suaka Marga Satwa Lamandau. 

    Dalam kesempatannitu, dia juga menghimbau kepada warga untuk berhati-hati saat beraktivitas diladang atau di kebun. Dan apabila melihat Orangutan, Beruang Madu atupun satwa yang dilindungi, agar segera melaporkan kepada petugas.

    “Jangan berusaha untuk menangkap apalagi membunuhnya. Sesuai Pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 menyebutkan, membunuh satwa liar yang dilindungi bisa di pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 juta,” tegasnya. (rdi/beritasampit.co.id)