Komisi II DPRD Kotim Segera Panggil Aspangkal, Terkait RDP Regulasi Kayu Lokal

    SAMPIT- Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam waktu dekat ini akan memangil sejumlah pangkalan kayu yang tergabung dalam asosiasi pangkalan kayu (Aspangkal) dan intansi terkait guna mengelar rapat dengar pendapat atas keluhan yang muncul dari pihak pangkalan kayu beberapa waktu lalu.

    “Kita menindaklanjuti keluhan sejumlah pangkalan yang mengadu kedewan terkait kejelasan pasokan dan regulasi kayu demi kebutuhan lokal, sebab sudah beberapa bulan ini kayu sulit dicari dan pangkalan selalu kosong,” ujar Rudianur Kamis (30/11/2017)

    Menurutnya, RDP yang akan dilakukan dalam minggu ini akan membahas seputar regulasi, baik itu aturan dan lainya, supaya kebutuhan lokal bisa terpenuhi,” Jika melihat potensi yang ada, kayu dikotim ini mampu saja memenuhi kebutuhan lokal asal jangan di jual keluar daerah saja,” tutur Rudianur.

    Sementara itu sebelumnya pihak Asosiasi meminta kejelasan pasokan kayu. Mereka menuntut jangan sampai kebutuhan akan kayu lokal kosong, namun faktanya justru dipasok hingga ke luar daerah. “Padahal kayu dari kami hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal saja,” kata M. Sopian salah satu pengurus Aspangkal Kotim ini.

    Sopian juga berharap ada kejelasan untuk mengatasi masalah tersebut. Razia yang dilakukan aparat selama ini menurutnya terkesan hanya tajam terhadap pengusaha kecil yang memasok kayu untuk masyarakat lokal. Mereka mengadu ke wakil rakyat untuk mencari solusi agar pengusaha kayu dan masyarakat sama-sama bisa mendapatkan kayu.

    “Makanya tadi kami disarankan oleh Komisi II DPRD Kotim untuk melayangkan surat secara resmi, mereka siap untuk melaksanakan RDP (rapat dengar pendapat) dengan kami,” tandas Sopian.

    (drm/beritasampit.co.id)