LUCU DEHH..!! Cerita Bacalon Perseorangan Kepala Daerah di KPU Gumas..Siapa?

    Editor: A. Uga Gara

    KUALA KURUN-Ada kelucuan di Kantor KPU Gumas. Hal ini terkait pasangan bakal calon (Bacalon) perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati Gumas, Budi Paska Tumon-Cristin Harnita.

    Saat penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan ke Kantor KPU, pasangan Budi Paska Tumon-Cristin Harnita tidak datang secara bersamaan layaknya pasangan Bcalon kepala daerah pada umumnya.

    Pertama kali datang ke Kantot KPU, Bacalon Wakil Bupati, Cristin Harnita bersama beberapa orang pendukung, sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (29/11/2019). Tanpa mebawa dokumen persyaratan dukungan prncalonan.

    Sementara Bacalon Bupati yang membawa dokumen, terkonfirmasi ke pihak KPU, masih berada dalam perjalanan dari Palangka Raya menuju Kuala Kurun.

    Berdasarkan ketentuan KPU, batas akhir penyerahan dokumen persyaratan dukungan pencalonan, yaitu Pukul 24.00 WIB. Alih -alih menyerahkan dokumen persyaratan. Kedatangan Bacalon Bupati malah datang terlambat. Alhasil, dokumen tidak dapat diterima.

    Saat di konformasi, Ketua KPU Gumas, Steven Son membenarkan keterlambatan penyerahan dokumen persyaratan dukungan pencalonan oleh pihak Pasangan Bacalon, Budi Paska Tumon-Cristin Harnita, kepada KPU Gumas.

    “Intinya bahwa pasangan calan tidak dapat menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonannya sampai batas waktu yang ditentukan, Pukul 24.00 WIB”, ucap Steven Son di hubungi via whatsapp. (alf/beritasampit.co.id)