Pilkada Seruyan 2018 Tidak Diikuti Calon Perseorangan

    KUALA PEMBUANG – Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Seruyan tahun 2018 mendatang tidak diikuti dari calon perseorangan. Pasalnya, selama pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari tanggal 25 – 29 November 2017, tidak ada satu pun calon yang menyerahkan dan mendaftarkan diri.

    Ketua KPU Seruyan, Agus Sukron Mamun, mengatakan, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada 2018 Kabupaten Seruyan, dari tanggal 25 – 29 November 2017 dilakukan tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan Cabup dan Cawabup Seruyan.

    “Setelah berakhirnya masa penyerahan 29 November 2017 pukul 00.00 WIB, Kabupaten Seruyan tidak ada yang melalui calon perseorangan, yang artinya pada Pilkada 2018 Kabupaten Seruyan tidak ada Calon Pasangan Bupati yang melalui jalur Perseorangan, dipastikn semua calon nanti melalui Partai Politik (Parpol),” katanya di Kuala Pembuang, Sabtu (2/12/17).

    Ia menambahkan, mungkin tidak adanya yang maju melalui jalur perseorangan dikarenakan, syarat-syarat yang cukup berat untuk memenuhi sebagai calon perseorangan. (rdi/beritasampit.co.id)