DPRD Kobar, Usulkan Raperda Inisiatif Tentang Reklame

    PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang reklame.

    Sehingga kedepan pajak reklame di Kobar sebagai salah satu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Wakil Ketua I DPRD Kobar, M. Rusdi Gozali mengatakan, pemasangan reklame di Kabupaten Kobar selama ini bertebaran dimana-mana.

    Namun pajak dari reklame tersebut belum ada kejelasan. Sehingga, DPRD Kobar berinisiatif untuk mengusulkan raperda reklame di masa sidang III tahun 2017. Dengan adanya raperda maka kedepan reklame bisa ditertibkan mana yang sudah mempunyai izin atau tidaak.

    “Dalam pengusulan raperda tentang reklame ini memang terlamat. Namun hal ini sangat penting untuk dilakukan pembahasan. Dimana semua fraksi juga sudah sepakat untuk menbahas raperda inisiatif dari deean,” kata M. Rusdi Gozali, Senin (4/12/2017).

    Bahkan sesuai hasil kaji banding dari Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur bahwa izin reklame mampu mendongkrak PAD. Serta reklame juga bisa di kontrol dengan jangka waktu tertentu bisa ditertibkan jika melebihi izin pemasanganya.

    “Reklame ini mempunyai potensi yang besar terhadap peningkatan PAD. Sehingga harus dipersiapkan aturan dalam bentuk perda,” jelasnya.

    Sementara Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah mengatakan, terkait raperda inisiatif dewan tentang reklame ini sangat bagus. Bahkan Pemkab Kobar juga sepakat untuk ikut membahas raperda, karena setiap pembahasan raperda selalu melibatkan eksekutif dan legislatif.

    “Pemkab Kobar juga sepakat terhadap raperda inisiatif tentang reklame. Bahkan dari seluruh fraksi juga sepakat untuk dibahas di masa sidang tiga tahun 2017,” kata Ahmadi.

    Raperda inisiatif tentang reklame ini bakal dipersiapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar. Termasuk bahan yang akan dibajas dan teknisnya juga mengikuti mekanisme yang ada di DPRD Kobar.

    “Dalam mengusulkan raperda tidak harus dari Pemkab Kobar saja, dari DPRD juga bisa. Terlebih dalam upaya mendukung Pemkab Kobar mendongkrak PAD. Seperti raperda jnisiatif deean tentang reklame,” ungkap Wabup.

    (man/beritasampit.co.id)