Perkara Mantan Lurah Baamang Tengah Segera Dilimpahkan

    SAMPIT — Kasus pungutan liar (Pungli) yang menjerat mantan Lurah Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan tersangka Karyadi akan segara di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim.

    Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, mengatakan, pelimpahan itu akan dilakukan oleh penyidik Polres Kotim pada pekan mendatang, setelah kasus pungli itu dinyatakan lengkap atau sudah masuk P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Dalam kasus pungli oleh tersangka Karyadi ini, barang buktinya memang tidak seberapa yakni hanya Rp1,5 juta, akan tapi masalah pungli ini sudah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo yang meminta agar bebas dari pungli,” ucapnya, Rabu (6/12/2017).

    Untuk diketahui, tersangka Karyadi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima uang Rp1,5 juta dari M Adenan untuk pengurusan surat tanah. Di mana uang tersebut diserahkan oleh warganya diruang kerjanya sebelum terciduk oleh polisi. (im/beritasampit.co.id).