Sengketa Lahan di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun Paling Unik di Kalteng. Ini Ceritanya !

    Oleh: Maman Wiharja

    Dulu saat masih menggaungnya ‘reformasi’ di tahun 1997 sampai dengan tahun 2000-an, di wilayah Kabupaten Kobar marak dengan kasus sengketa lahan. Waktu itu kasus sengketa lahan banyak terjadi di sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan kelompok masyarakat.

    Dalam perjalanan proses penyelesaian sengketa lahan walaupun diwarnai aksi demo, namun ujung-ujungnya bisa diselesaikan dengan baik dan sampai sekarang aman-aman saja.

    Tapi dalam pengamatan penulis, kalau melihat sengketa kasus lahan/tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), luas sekitar 7,4 hektare, yang awalnya dulu disebut-sebut milik Almarhum Brata Ruswanda, karena Almarhum dulu menjadi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kobar.

    Kemudian tahun 2011 kata sejumlah sumber, tanah seluas 7,4 Hektar tersebut, digugat Pemkab Kobar di Pengadilan, akhirnya setelah melalui sidang perdata yang konon cukup alot dan panjang, mulai dari PN Pangkalan Bun, kemudian ke Pengadilan Tinggi Kalteng, akhirnya Mahkamah Agung (MA), kata sejumlah sumber, telah memutuskan tanah seluas 7,4 hektare tersebut, menjadi milik Negara/Pemkab Kobar.

    Kalau dijabarkan terlalu panjang, singkatnya setelah Almarhum Brata Ruswanda meninggal dunia, nampaknya para ahli waris Brata Ruswanda, tidak tinggal diam, karena tanah 74.000 M3 di Jl Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, diyakini para ahli warisnya adalah milik almarhum Brata Ruswanda.

    Walaupun di sidang perdata, pihak ahli waris almarhum Brata Ruswanda kalah, tapi nampaknya mereka (ahliwaris) punya celah-celah baru, yakni kasus sengketa tanah yang semula telah di perdatakan, akhirnya oleh ahli waris dipidanakan, alias diadukan ke Polda Kalteng.

    Dan herannya, saat diadukan ke Polda Kalteng, kemudian pihak Polda memeriksa kantor Dinas Pertanian dan Pertenakan di Pangkalan Bun, serta memeriksa sejumlah saksi hidup. Akhirnya dua mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan,serta dua stafnya, oleh Polda kalteng di jadikan tersangka..???.

    Saat mendengar 4 ASN Pemkab Kobar ditahan Polda Kalteng, masyarakat Kota Pangkalan Bun dan para ASN Pemkab Kobar gempar. Bahkan, semakin gempar saat 4 ASN dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus sengketa lahan Jl Padat Karya Gang Rambutan Kelurahan Baru.

    Semakin gempar lagi, muncul aksi solidaritas jajaran ASN Dinas Peternakan, Kabupaten Kobar yang kumpul ‘mogok kerja’ beberapa jam dihalaman kantornya, karena Kepala Dinasnya Rosehan Anwar dijadikan terdakwa dalam kasus sengketa lahan tersebut.

    Kalau sah bahwa tanah 7,4 Hektar, oleh putusan MA adalah mutlak milik Pemkab Kobar dan juga oleh Lurah dulu telah disebarkan, selebaran pengumuman kepada warga disekitar lokasi tanah, bahwa tanah itu milik Pemkab Kobar.

    Yang jadi pertanyaan penulis, kenapa saat dipidanakan oleh ahli waris Brata Ruswanda,muncul 4 ASN jadi terdakwa..??? Sementara, dalam perdata dari putusan MA, tanah tersebut telah menjadi milik Negara/Pemkab Kobar.

    Dan ironisnya lagi, ke 4 ASN yang jadi terdakwa tersebut bekerja dan bertugas sebagai Aparatur Negara, dilindungi dengan berbagai aturan, atas dasar petunjuk dan perintah dari atasannya, misal Bupati dan Sekretaris Daerahnya. Tapi kenapa bisa jadi terdakwa???.

    Untuk lebih jelasnya, ikuti saja sidang kasus sengketa lahan tersebut di PN Kelas 1 B Pangkalan Bun, yang Senin (4/12) kemarin sudah sampai sidang yang ke 7. Dan sidang selanjutnya yang digelar setiap hari Senin, apakah nanti 4 ASN yang dijadikan terdakwa, bisa terbukti bersalah, atau bebas..???.Lihat saja nanti..!!! (*)

    (Maman Wiharja adalah Wartawan beritasampit.co.id)