Kesbangpol Kapuas Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2017

    KUALA KAPUAS – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 tahun 2017 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, bertempat di Aula Hotel Permata Inn, Kota Kuala Kapuas, Kamis (7/12/2017).

    Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kapuas, IDG Oka Ariawan, diikuti oleh sekitar 40 orang dari perwakilan 10 partai peserta pemilu tahun 2014.

    “Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kuakitas administrasi pengelolaan dan pemanfaatan keuangan bantuan keuangan bagi parpol dengan sebaik-baiknya berdasarkan standar pengelolaan keuangan,” cetus Kaban Kesbangpol Kapuas, Oka Ariawan, kepada beritasampit.co.id.

    Melalui sosialisasi ini, lanjutnya,  diharapkan kepada para peserta dapat menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh para narasumber.

    “Sehingga apa yang menjadi harapan dalam pengelolaan dan pemanfaatan bantuan keuangan partai politik dapat berjalan dengan baik, benar dan tepat dalam pertanggung jawabannya,” ungkap mantan Sekwan DPRD Kapuas tersebut.

    Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Poldagri Kesbangpol Kapuas, Mulyadi, mengatakan, bahwa sosialisasi yang dilaksanakan ini bersumber dari APBD Kapuas tahun 2017 melalui DPA-SKPD Badan Kesbangpol Kapuas.

    “Adapun yang menjadi narasumber disosialisasi ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Kepala Inspektorat Kapuas, dan Kepala Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan Kuala Kapuas,” ujarnya. (irfan/beritasampit.co.id)