Perusahaan Kontruksi Hingga Pekerjanya Harus Sertifikasi

    PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya, Harry Maihadi, mengatakan, bahwa kedepannya jasa konstruksi baik itu perusahaan hingga pekerjanya, terkhusus di Kota Palangka Raya harus memiliki sertifikasi.

    Hal tersebut dia sampaikan saat menghadiri rapat bersama tim pembina jasa konstruksi bersama sejumlah  SOPD di lingkungan Pemko, di ruang rapat Peteng Karuhei I Komplek Kantor Walikota Palangka Raya, Kamis (7/12/2017).

    Menurutnya, dengan adanya sertifikasi ini akan mempermudah pengawasan serta penilaian khususnya dalam hal kompetensi dan sebagai salah satu regulasi yang jelas.

    “Selain itu sertifikasi dapat menjadi semacam pengakuan dan legitimasi untuk perorangan hingga perusahaan” ucapnya Harry.

    Adapun dalam prosesnya, kata dia, nanti akan ada koordinasi dan kerja sama dengan beberapa pihak terkait di lingkungan SOPD Kota Palangka Raya dalam menyusun dan mengimplementasikan proses dalam program sertifikasi tersebut.

    Seperti, lanjutnya, berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja kota Palangka Raya untuk para pekerja dibidang jasa konstruksi. (apr/beritasampit.co.id)