Pilkades Masih Sengketa, Bupati Kotim Tetap Lantik Kades

    Editor: A. Uga Gara

    SAMPIT- Sebanyak 77 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Kotim resmi dilantik oleh Bupati Kotim, Supian Hadi. Pelantikan berlangsung di Stadion 29 November, Jl Tjilik Riwut, Kota Sampit, Senin (11/12/2017).

    Kendati sudah dilantik secara resmi, bukan berarti tidak meninggalkan masalah. Seperti diketahui, dari 77 Kades yang dilantik, sebanyak 6 Kades yang masih dalam proses gugatan sengketa Pilkades di pengadilan dan 5 Kades yang sudah dilantik oleh bupati.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J. Wibowo mengatakan, pelantikan tersebut tidak mempengaruhi putusan selama ada keputusan inkrach dari pengadilan.

    “Selama ada putusan yang inkrach dari pihak pengadilan, dilantiknya lima kepala desa yang saat ini bersengketa bukan masalah, artinya SK yang diberikan oleh Bupati itu nantinya bisa di cabut,” ungkap Handoyo.

    Dia juga berharap agar kasus sengketa pilkades serentak di lima desa tersebut bisa secepatnya mendapatkan hasil yang dapat menjadi dasar bagi penggugat maupun tergugat.

    “Jangan sampai setelah adanya putusan pengadilan nanti, pihak yang bersengketa tidak bisa introfeksi diri, jadi marilah kita sama-sama membangun, yang kalah harus legowo, dan yang menang harus tetap bisa menjunjung tinggi rasa profisionalismenya sebagai pemimpin,” tutupnya.

    Diketahui enam desa yang saat ini sedang menajalani perkara sengketa Pilkades, yakni Desa Tumbang Kalang, Tumbang Ngahan, Kecamatan Antang Kalang, Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Desa Setiruk Kecamatan Pulau Hanaut, Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Desa Tangkarobah Kecamatan Mentaya Hulu.

    Berdasarkan informasi dihimpun kasus sengketa pilkades tersebut lima diantaranya sudah masuk dalam gugatan di PTUN yang mana dalam tahap persidangan di Kota Palangkaraya. (drm/beritasampit.co.id)