Dewan Ingatkan Ketua RT Aktif Awasi Perpindahan Warga

    KUALA PEMBUANG – Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, H. Syamsuddin mengingatkan kepada seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) yang berada di seluruh desa se-Kabupaten Seruyan agar selalu aktif dalam mengawasi perpindahan warga di dalam lingkungan RT masing- masing.

    Hal ini dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban data penduduk di lingkungan RT setempat. Hal tersebut diungkapkan Politisi Partai Hanura kepada wartawan, Rabu (15/11/2017) kemarin di gedung DPRD Seruyan. “Kita berharap agar ketua RT bisa selalu aktif mengawasi perpindahan warga si lingkungannya.

    Baik itu warga yang baru masuk maupun yang pindah”, ujarnya. Karena ujar anggota dewan dari Dapil I ini, dengan adanya keaktifan dari pihak RT, maka keluar masuknya penduduk alan dapat diketahui secara pasti. “RT merupakan ujung tombak dalam penataan data administrasi penduduk”, ujarnya.

    Hal ini lanjutnya, dapat dibayangkan, apabila setia RT selalu aktif dalam mengawasi perpindahan warga di lingkungan wilayahnya, maka data penduduk yang didapat juga lebih akurat dan valid.

    “Dengan demikian maka data penduduk yang didapat dari RT akan sangat berharga sekali. Karena, keluar masuknya warga di lingkungan RT akan selalu terdeteksi dengan baik, baik itu warga yang baru masuk, atau yang pindah maupun yang meninggal dunia”, terangnya.

    Disamping itu lanjutnya, dengan adanya keaktifan masing- masing RT dalam mengawasi perpindahan warga ini, tentunya hal itu sangat membantu tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menertibkan data kependudukan.

    Sehingga, dengan hal ini juga, maka akan terhindar dari masuknya penduduk yang ilegal maupun orang-orang yang masuk dalam jaringan organisasi terlarang.

    Untuk itu imbuhnya, dirinya juga berharap kepada seluruh ketua RT se-Kabupaten Seruyan, agar selalu aktif dalam melaporkan warganya, baik yang baru masuk, pindah maupun yang meninggal dunia.

    Laporan itu bisa disampaikan kepada pihak Desa atau kelurahan, kemudian akan dilanjutkan desa atau kelurahan ke kecamatan hingga ke Pemda.

    “Kami juga meminta agar RT bisa memberikan himbauan kepada warganya, khusunya bagi pendatang, agar melapor dalam waktu 1 x 24 kam. Sehingga pendatang yang baru bisa diketahui kejelasan identitasnya, demi keamanan, kenyamanan dan juga ketertiban di lingkungan RT dan sekitarnya,” tandasnya.

    (its/beritasamoit.co.id)