Tujuh Jam Diperiksa, Akhirnya Mantan Kades Tumbang Maya Resmi Jadi Tersangka

    SAMPIT – Mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Maya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Lilis Suryani akhirnya resmi menjadi tersangka setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Senin (11/12/2017) malam.

    Tidak hanya resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan program simpanan keluarga sejahtera (PSKS), dirinya juga langsung ditahan Kejari Kotim di Lapas Klas IIB Sampit.

    Menurut Kepala Kejari Kotim Wahyudi, Lilis resmi ditahan sekitar pukul 18.00 WIB, setelah di lakukan pemeriksaan oleh penyidik kurang lebih tujuh jam.

    “Mantan Kades Tumbang Maya resmi di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan lantaran berubah keterangan dari BAP dan berbelit-belit. Ia dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit,” katanya.

    Pada saat pemeriksaan pertama, tersangka Lilis di dampingi oleh penasihat hukumnya, Burhansyah. Setelah itu dilakukan pemeriksaan kesehatannya, dan dinyatakan sehat, tersangka langsung dipasangkan rompi orange oleh jaksa. 

    Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi APBDes dan PSKS tahun 2013-2015 yang dilakukan oleh tersangka Lilis, dari hasil perhitungan, negara mengalami kerugian Rp352.127.9060. (im/beritasampit.co.id)