Bawa Sajam, Udin Tanduk di Bui

    KUALA KAPUAS – Akibat ulahnya membawa senjata tajam (sajam) jenia pisau badik tanpa izin, tersangka Sahidin alias Udin Tanduk (41) diperiksa Jaksa Penunutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Ma’ruf Muzakir SH, Rabu (13/12/2017).

    Dalam pemeriksaan yang dilakukan, warga Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas itu mengakui perbuatannya membawa sajam tanpa izin.

    “Saya ke sini (di ruang jaksa, red) karena saya ditangkap polisi akibat membawa sajam,” ujar Udin Tanduk.

    Ia melanjutkan, bahwa sajam itu digunakan untuk jaga-jaga. Seperti menjaga dari binatang buas, atau pun dari seseorang yang berniat jahat. “Sajam itu saya gunakan untuk jaga-jaga saja,” terangnya.

    Namun, ketika ditanya JPU apakah sajam itu berizin, Udin menjawab tidak ada izinnya.

    Sementara itu, JPU Ma’ruf Muzakir mengatakan, akibat perbuatan membawa sajam tanpa izin itu, maka tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951.

    “Kini tersangka menjadi tahanan kita, dan tersangka kita tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas. Dalam waktu segera akan kita limpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, tersangka Udin Tanduk diamankan Polsek Kapuas Tengah, Senin (16/10/2017) lalu di Losmen Kasih, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.

    Penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari informasi warga bahwa ada seorang yang mencurigakan berada di Losmen. Kemudian, anggota Polsek Kapuas Tengah pun melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan sajam jenis pisau badik, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna cokelat. (irfan/beritasampit.co.id)