Komisi II DPRD Kotim Bakal Lakukan Publik Hearing Dengan Pemilik SPBU, Kenapa Ya?

    SAMPIT- Baru ini tim sidak yang dilakukan oleh Ketua Komisi II DPRD Kotim Rudianur bersama anggota lainnya Roy Lumban Gaol, menemukan adanya dugaan praktek pungutan liar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Sampit.

    Kedua anggota legislatif ini tampak miris melihat dan mendengarkan keluhan masyarakat dilapangan saat itu, terutama ketika salah satu warga menerangkan bahwa setiap satu teng pengisian bensin di pungut sebesar Rp30 ribu.

    Menanggapi hal ini Ketua Komisi II berencana akan melakukan Publik Hearing khusus dengan pemilik SPBU di KM 11 Jalan Jenderal Soedirman, Kecamatan MB Ketapang tersebut. Hal ini dilakukan lantaran ada beberapa fakta lapangan serta menyesuaikan laporan masyarakat selama ini terkait adanya praktek pungutan liar tersebut.

    “Kemarin kita sudah lakukan sidak di beberapa SPBU, ada dua lokasi yang kita jadikan perbandingan dengan SPBU yang pertama kita sidak yakni di KM 11 tersebut,” ungkap Rudianur Rabu (13/11/2017) tadi pagi.

    Terpisah Roy Lumban Gaol juga mengatakan, tidak hanya praktek pungutan liarnya saja yang akan di bahas apabila dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya di Komisi II, namun ada beberapa hal yang menurutnya sangat berdampak.

    “Banyak masalah yang kita lihat dilapangan kemarin, tidak hanya punglinya saja, tetapi kendaraan yang antrian masuk di bahu jalan itu juga sangat berbahaya, rawan terjadinya kecelakaan,” timpal Roy.

    Sayangnya Ketua Komisi II masih belum bisa memastikan kapan akan menjadwalkan RDP tersebut.” Kita akan surati pemilik SPBUnya dulu, yang pasti secepatnya kita agendakan,” tutupnya. (drm/beritasampit.co.id)