TOBAT..!! 37 Narapidana Dapat Remisi Natal, 17 Langsung Bebas

    Editor: A. Uga Gara

    SAMPIT —Sebanyak 37 orang warga binaan di Lapas Klas II B Sampit, Kotawingin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat remisi khusus dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    Remisi tersebut secara khusus diberikan kepada para narapidana beragama Kristen, dalam rangka Perayaan Natal, 25 Desember 2017. Dari 37 orang narapidana, 17 orang bebas langsung dan sebanyak 20 orang mendapat remisi pengurangan masa hukuman.

    “17 orang bebas hari ini. Sedangkan 20 orang mendapat remisi pengurangan masa tahanan dan juga yang akan bebas pada bulan Januari atau April 2018,” Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalteng, Anthonius Matheus Ayorbaba di Sampit, Rabu (13/12/2017).

    Dalam kesempatan itu, Anthonius mengimbau bagi para narapidana yang di bebaskan, agar melakukan reintegrasi sosial dengan baik setelah mereka keluar. Mereka juga diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga tidak membebani masyarakat di lingkungannya dan pemerintah.

    “Jadikanlah keterampilan yang didapat saat pelatihan selama di Lapas sebagai modal memulai usaha. Tunjukkan perubahan positif. Semoga pembinaan secara keagamaan saat di dalam Lapas dapat mengubah kalian menjadi pribadi yang lebih baik,” ucapnya seraya berharap. (im/beritasampit.co.id).