Diduga Curi Sawit PT KSK, Lima Orang Warga Kalbar Diringkus

    SUKAMARA – Sebanyak lima orang terduga pelaku pencurian tandan buah sawit diareal perkebunan milik PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) berhasil diamankan Polsek Balai Riam, Rabu (13/12/2017).

    Menurut Kapolsek Balai Riam, Iptu Jampi Silaban, sebelum pihaknya mengamankan para terduga pencuri sawit itu, pihaknya terlebih dulu menerima laporan dari pihak PT KSK pada tanggal 11 Desember 2017 atas pencurian buah sawit.

    Setelah menerima laporan, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadan para terduga pelaku tersebut.

    “Anggota Polsek Balai Riam dibantu oleh Security PT KSK berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian tandan buah sawit,” ujar Silaban kepada beritasampit.co.id, Rabu (13/12/2017) malam.

    Silaban menerangkan, bahwa para terdiga pelaku yaitu PI (32), DY (18), MG (18), MN (20) dan MS (18). “Semuanya mengaku dari wilayah Kalimantan Barat,” katanya.

    Selain mengamankan kelima terduga pencuri, pihaknya juga mengamnkan sejumlah barang bukti hasil curian, yakni 200 tandan buah sawit (TBS), satu unit Dump Truck warna kuning dengan Nopol KT 8857 BP, serta beberapa alat panen sawit diantaranya dua buah tojok dan satu buah dodos.

    “Kita sudah amankan kelima terduga pencuri tandan buah sawit ini di Mapolsek Balai Riam untuk keperluan penyidikan,” terang Silaban.

    Jika terbukti melakukan pencurian, tambahnya, kelimanya bakal dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(sya/beritasampit.co.id)