Pelaku Pengedar Zenith Harus Dihukum Maksimal

    SAMPIT- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), H Supriadi MT, meminta agar para pelaku pengedar obat carnophen jenis zenit harus dijatuhkan hukuman maksimal supaya ada efek bagi para pengedar barang haram tersebut.

    “Pada saat rapat dengar pendapat dengan instansi terkait, kita sudah memberikan rekomendasi, salah satunya meminta kepada kepolisian supaya menerapkan pasal yang paling maksimal hukumannya supaya mereka jera,” ujarnya, Kamis (14/11/2017).

    Dia juga mengatakan, produk dengan kandungan Carisoprodol itu sudah sangat merajalela dan banyak disalahgunakan fungsinya khususnya di Kotim ini.

    “Karena itu, pada tahun 2013, semua obat yang mengandung Carisoprodol (Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, Karnomed) yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia, itu sudah jelas sekali,” timpalnya.

    Saat ini, menurutnya, modus pelaku kejahatan tersebut sudah sangat licin, sehingga pengungkapan dan penegakkan hukumnya harus lebih jeli lagi. Bahkan tidak hanya mengedarkan saja, saat ini dampaknya akan sangat fatal apabila terus dibiarkan berkembang biak.

    “Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar rupiah,” ungkapnya.

    Bahkan dalam aturan pun, lanjutnya, sudah jelas bisa diterapkan, sehingga tidak alasan pihak kepolisian untuk tidak menjatuhkan pasal yang maksimal dan tidak ada alasan juga buat pihak kejaksaan untuk tidak menuntut maksimal.

    “Begitu juga dengan pengadilan tidak ada alasan untuk tidak menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan pasal tersebut nantinya,” tutupnya. (drm/beritasampit.co.id)