Dua Pasang Bakal Tidak Mulus Maju di Pilkada Gumas. Ini Penjelasannya?

    Editor: A. Uga Gara

    KUALA KURUN-Dipastikan hanya tiga pasang maju di Pilkada Gumas 2018. Dari tiga pasang Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Gumas tersebut, baru satu pasang yang sudah mutlak memegang rekomendasi partai dan dipastikan mulus dalam pencalonan, yakni Pasangan Lohing Simon-Suprapto Sungan.

    Duet pengusaha dan mantan birokrat Pemkab Gumas ini, diusung tiga Parpol, yakni PDIP, Nasdem dan PKPI, dengan jumlah kursi dukungan sebanyak 13 kursi di DPRD Kabupaten Gumas. Jumlah tersebut sudah melebihi syarat dukungan pasangan Kepala Daerah, yakni 5 kursi.

    Sudah ada tiga partai pengusung, seperti PDIP, PKPI dan Partai Nasedm, dengan jumlah kursi di DPRD Gumas sebanyak 13 kursi,” tukas Lohing Simon kepada beritasampit.co.id baru-baru ini.

    Dalam kesempatan itu, Lohing mengajak Parpol yang belum bergabung, ikut bergabung mengusung pasangan dirinya bersama Suprapto Sungan. “Parpol yang belum bergabung, mari bergabung bersama kami,” ucap Politisi PDI Perjuangan ini.

    Pasangan lain yang ikut bertarung di Pilkada Gumas 2018, yakni Pasangan Jaya S. Monong-Efrensia L. Umbing. Pasangan ini diusung Partai Golkar dan Demokrat dengan perolehan kursi di DPRD Gumas sebanyak 6 kursi.

    Meski sudah mendapat rekomendasi Parpol pengusung, berat bagi Jaya S. Monong. Karena terkait masalah hukum. Kabarnya, Ketua DPD II Partai Golkar Gumas ini divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kapuas, dalam kasus
    menyalahi izin perkebunan kelapa sawit yang diberikan Bupati Kapuas.

    Atas perbuatannya, Jaya S.Monong dijerat Pasal 46 junto Pasal 17, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 55, Ayat 1 dan atau Pasal 46, Ayat 2 junto Pasal 17, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan junto Pasal 55, Ayat 1, KUHP.

    “Orang benar bukanlah orang yg tidak pernah berbuat salah. Tetapi jika kita menyadari, menyesal dan memperbaikinya, itulah hakekat sejati dari sebuah kebenaran dalam kehidupan,” tuis Jaya S. Monong, menggambarkan suasana hati atas apa yang menimpanya, sebagaimana dikutip dari akun facebooknya yang diposting sekitar pukul 09.18 WIB pada 29 November 2017 lalu.

    Kandidat lain yang maju, yakni pasangan Rony Carlos-Gaya. Pasangan ini kabarnya diusung 3 Parpol, yakni PAN, Gerindra dan Hanura dengan perolehan kursi di DPRD Gumas sebanyak 6 kursi. Namun hingga saat ini, kabarnya baru PAN yang mengeluarkan rekomendasi.

    Para pihak menghawatirkan pasangan ini terancam gagal maju. Karena hingga hari ini, dua Parpol, Hanura dan Gerindra belum mengeluarkan rekomendasi. Jika dari salah satu Parpol tersebut ternyata mengeluarkan rekomemdasi untuk pasangan Lohing Simon-Suprapto Sungan atau pasangan Jaya S. Monong-Efrensia L. Umbing.

    Maka sesuai syarat ketentuan, pasangab Rony Karlos-Gaya tidak dapat mencalonkan. Karena hanya memiliki 4 kursi di DPRD Gumas. Sementara syarat ketentuan pasangan calon yang dapat mendaftar sebagai pasangan calon minimal mengantongi 5 kursi. (alf/beritasampit.co.id)