DPRD Kotim Satu Suara Dukung Pembentukan Kotawaringin Utara

    SAMPIT – Semangat perjuangan pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara, makin menggelora. DPRD Kotawaringin Timur selaku pemegang mandat politis di kabupaten induk, satu suara memberi dukungan terhadap pembentukan kabupaten baru ini.

    Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kotim bahkan secara resmi sepakat menyetujui pembentukan Kotawaringin Utara. Dukungan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum antara DPRD dengan Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara (BP3 K-Kotara).

    Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, didampingi lengkap dua Wakil DPRD, Parimus dan Dewin Marang. Hadir pula puluhan tokoh masyarakat untuk memberi dukungan terhadap perjuangan ini.

    Parimus berpendapat, kawasan utara Kotim layak dijadikan kabupaten baru. Enam kecamatan yang akan bergabung sudah sangat layak, baik ditinjau dari sisi luas wilayah, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, serta lokasi strategis.

    “Pembangunan di kawasan utara selama ini masih tertinggal karena terbatasnya anggaran Kotim. Kita berdoa bersama semoga keinginan masyarakat disana mendapatkan kesepakatan,” kata Parimus.

    Sementara itu Jhon Krsilsi, menjelaskan, hasil rapat hari ini akan dilanjutkan dengan Rapat Pandangan Fraksi tanggal 16 Februari mendatang. Kesempatan itu nanti akan menjadi momen bagi masing-masing fraksi untuk kembali menyatakan komitmen mereka terhadap wacana pembentukan Kotawaringin Utara.

    “DPRD akan membentuk panitia kerja yang anggotanya akan diambil dari perwakilan fraksi-fraksi. Selanjutnya setelah ditandatangani pimpinan dewan, akan digelar rapat kerja dengan Pemda berkaitan dengan persiapan tujuan pemekaran kabupaten,” ujar Jhon.

    Ketua BP3 K-Kotara, Ansen Tue, tampak gembira dengan respons positif dari DPRD Kotim. Dia berharap semua proses berjalan dengan lancar sehingga target terbentuknya Kotawaringin Utara pada 2017 nanti bisa terwujud.

    “Keinginan kita semua tahun 2017, asal jangan ada kendala. Semua ini tergantung Eksekutif dan Legislatif yang membantu memperjuangkannya. Masalah aturan bisa dikaji oleh tim teknis, setidaknya segala upaya untuk mempercepat pembentukan Kotara bisa terealisasi sesuai dengan keinginan masyarakat di sana,” ujar Ansen Tue. (bro/050215/beritasampit.com)