Urgensi Penyelamatan Agenda Antikorupsi di Indonesia

    Menyikapi sikap Presiden RI dan situasi darurat pemberantasan korupsi, maka kami perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil berupa 125 individu dari 85 organisasi dari Aceh sampai Papua yang berkumpul dalam Konsolidasi Nasional Gerakan Antikorupsi pada tanggal 26-27 Februari 2015 di Depok – Jawa Barat, menyoroti pelemahan KPK, goyahnya sendi-sendi penegakan hukum dan kenegarawanan, serta ancaman terhadap agenda politik pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Jokowi dan Kabinet Kerja. 

    Kami mengakui bahwa presiden merupakan kepala negara yang :
    1) Bertanggungjawab penuh bagi jalannya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan 
    2) Berkewajiban menjalankan amanat konstitusi negara Republik Indonesia. 

    Kami menyadari adanya janji politik yang diucapkan presiden Jokowi saat mencalonkan diri menjadi presiden yang dituangkan dalam Nawacita nomor 4: “kami akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.” 
    Kami memandang KPK sebagai anak kandung reformasi yang konsisten menjalankan tuntutan rakyat untuk memberantas korupsi dan telah mendapatkan kepercayaan publik yang besar. 
    Kami mempertimbangkan :
    1. Keberhasilan KPK menindak para koruptor dengan berbagai latar belakang, baik eksekutif, yudikatif, legislatif maupun pebisnis, di tingkat pusat maupun daerah. 
    2. Keberhasilan KPK dalam mengembalikan uang negara hasil korupsi maupun mencegah potensi kerugian negara yang telah mencapai Rp 249 triliun. 
    3. Keberhasilan KPK membangun kesadaran kritis warga, mempersempit ruang gerak koruptor, dan menghasilkan agen-agen antikorupsi di berbagai kalangan masyarakat dan pemerintahan. 

    Kami khawatir dengan perkembangan politik dan hukum yang terjadi saat ini yang mengarah kepada pelemahan KPK melalui: 
    1. Upaya rekayasa bukti/kasus terhadap komisioner dan para penyidik KPK. 
    2. Pra-peradilan yang dipaksakan dalam kasus Budi Gunawan. 
    3. Penghancuran kredibilitas KPK dengan opini di media, media sosial dan rekayasa multimedia.
    4. Penunjukan Plt. Pimpinan KPK yang memiliki kualitas yang buruk dalam hal integritas, kredibilitas dan track-record dan berpotensi konflik kepentingan. 
    5. Rencana penambahan penyidik Polri dan Jaksa Penuntut ke dalam KPK yang diragukan integritas, kredibilitas dan track record-nya. 
    6. Masuknya kembali Revisi UU KUHP, UU KUHAP dan UU KPK ke dalam Prolegnas. 
    7. Hilangnya strategi penguatan KPK dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. 

    Dengan ini kami menuntut: 
    1. Presiden menarik kembali Keputusan Presiden tentang pemberhentian 2 Komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yg didasari temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI.
    2. Presiden memerintahkan Plt. Kapolri untuk melakukan pembenahan besar-besaran di tubuh Kepolisian. Yakni mencopot semua aktor-aktor yang berperan dalam pelumpuhan KPK, terutama dengan menonaktifkan Komjen (Pol) Budi Waseso sebagai Kabareskrim, dan ditindaklanjuti melalui proses hukum sebagaimana temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI. 
    3. Presiden segera menghentikan berbagai tindakan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan stafnya sebagai bukti janji Presiden dalam NAWACITA untuk memperkuat KPK dan memberantas mafia peradilan.
    4. KPK harus melanjutkan penanganan kasus BG dan menolak pengalihan ke lembaga penegak hukum lain. 
    5. PLT Pimpinan KPK wajib menandatangani pakta integritas dan deklarasi bebas konflik kepentingan, baik konflik kepentingan terkait afiliasi politik, pekerjaan, bisnis, keluarga, dan sebagainya, sebelum dan saat menjabat, serta tidak ikut memeriksa atau mengelola kasus yang terkait dengannya di masa lalu. 
    6. KPK harus melanjutkan penanganan kasus-kasus korupsi penting, seperti rekening gendut Polri, BLBI, Century, kasus korupsi pajak, migas, sumberdaya alam dan korupsi besar lainnya. 

    Kami Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Aceh sampai Papua dengan ini menegaskan MENOLAK segala upaya untuk memangkas kewenangan penindakan KPK dan membatasi penanganan korupsi hanya pada pencegahan. 

    Depok, 27 Februari 2015 
    Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi 
    (Dikirim oleh Rano Rahman, Kalimantan Huma Hijau Institute)