Perluasan Areal Pertanian Harus Diperjuangkan

    SAMPIT – Rencana perluasan areal pertanian masih terkendala belum disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta tetap memperjuangkannya semaksimal mungkin.

    Ketua Komisi II DPRD Kotim, Abdul Kadir, yakin masih ada solusi yang bisa ditempuh agar perluasan pertanian bisa tetap diperjuangkan. Untuk itu perlu terobosan-terobosan agar rencana itu bisa terlaksana.

    “Memang kendalanya masing-masing memiliki kepentingan, namun asal diseriusi dan dengan komunikasi yang baik dengan tim provinsi maupun pusat sana, saya kira pemerintah tidak akan menutup mata, masa untuk menyediakan lahan untuk areal pertanian itu saja tidak mampu,” kata Kadir, Senin (9/3).

    Dia sangat mendukung usulan perluasan lahan pertanian sebesar 47 hektare dari Pemkab Kotim. Jika hal itu terwujud, maka untuk swasembada pangan bisa tercapai.

    “Dari lahan yang  diajukan dan dibebaskan sesuai dengan RTRWK Kotim seluas 47 ribu untuk pertanian, artinya bagus untuk menuju swasembada pangan, dengan catatan pemkab harus serius untuk memperjuangkan lahan tersebut, bersama tim RTRWP provinsi maupun sampai ke pusat. Dengan kekurangan lahan yang ada hanya 20 ribu hektare, untuk ekstensifikasi itu dengan adanya pengajuan itu akan tercukupi,” ujarnya.

    Langkah lain, dia mendorong pemerintah daerah mengusulkan pelepasan kawasan hutan untuk areal pertanian, seraya mempertahankan areal yang sudah ada. Jika ini bisa terlaksana maka swasembada bisa terwujud.

    “Terutama kita mendorong di lahan-lahan pertanian yang ada, seperti Desa Lempuyang itu masuk kawasan HP (hutan produksi), dan itu yang perlu dibebaskan. Selain itu areal pertanian di Kotabesi serta di beberapa daerah seperti di Ketapang dan Seranau yang sudah ada perlu dipertahankan. Jika semuannya berjalan dengan baik tidak menutup kemungkinan Kotim akan mencapai swasembada,” sambungnya.

    Dia mengaku yakin pemerintah pusat membuka diri untuk tujuan positif tersebut. Apalagi, perkembangan terakhir sudah ada kemajuan dalam pembahasan tata batas oleh pemerintah provinsi dan pusat. (bro/090315/beritasampit.com)