Ada Pungli di Bandara Sampit?

    SAMPIT – Dugaan adanya pungutan liar di Bandara H Asan Sampit menjadi sorotan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Mereka pun menelusurinya dengan langsung turun ke lapangan.

    Senin (20/4) lalu, anggota Komisi IV DPRD Kotim melakukan inspeksi mendadak ke bandara ini. Meski mendapati situasi yang kurang nyaman, para wakil rakyat ini berusaha tetap menjalankan tugas.

    “Bandara adalah sektor wilayah Dinas Perhubungan yang bermitra dengan Komisi IV. Katanya tidak ada pungutan, tapi kenapa karcis pungutannya masih ada. Ini menjadi tanda tanya kami. Ada apa permainan di bandara ini. Jika ketahuan maka akan kami selidiki dan akan kami buka,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Jainudin Karim.
    Komisi IV hanya ingin mengetahui kebenaran keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan di bandara. Sayangnya, saat itu tidak ada respons dari pihak bandara sehingga pihaknya makin curiga.

    “Untuk pungutan pengantar penumpang masuk Rp 10.000, setelah kami konfirmasi ke pihak bandara, mereka tidak menanggapi dengan serius. Setelah kami telaah kemungkinan memang ada pungutan. Jika tidak ada pungutan, siapapun yang berwenang di bandara, pasti mereka berani bertanggung jawab dan mengklarifikasi laporan masyarakat itu,” kata Jainudin.

    Terkait masalah ini, pihak Bandara H.Asan Sampit menyebutkan bahwa ada oknum petugas mereka yang menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pungutan. Oknum tersebut telah disanksi dengan dipindahtugaskan ke bagian administrasi kantor bandara, tidak lagi ditempatkan di bandara.

    “Saya akui memang ada oknum petugas kami yang melakukan pungutan itu dan oknum bersangkutan sudah kami tarik ke kantor dan tidak boleh lagi bertugas di pelayanan sekitar terminal bandara,” kata Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bandara H Asan Sampit, Rudi Catur Wijanarko, Selasa (21/4)

    Rudi menjelaskan, dalam aturan sudah ditegaskan bahwa pengantar penumpang tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang keberangkatan. Hanya penumpang mempunyai tiket dan petugas bandara yang boleh masuk ke dalam karena terminal tunggu penumpang masuk daerah keamanan terbatas.

    “Memang sering terjadi seperti dari pejabat, anggota dewan, TNI dan Polri mengantar terus minta masuk, jadi kami serba salah. Masa keluarganya pejabat dilarang masuk, mungkin karena pejabat ini bisa masuk, kemudian penumpang umum ikut-ikutan ingin masuk dan menawarkan membayar untuk bisa masuk. Mungkin hal ini awal kejadian sehingga adanya kasus pungutan seperti itu,” katanya Pihaknya telah menekankan pada seluruh pegawai bandara untuk menjalankan aturan, sehingga siapapun pengantar tanpa memiliki tiket, tidak diperbolehkan masuk ke dalam, meskipun itu pejabat.

    “Mulai hari ini saya menekankan baik itu pejabat maupun siapapun, kalau dia tidak memiliki tiket atau freepass, tidak boleh masuk ke dalam terminal tunggu. Kami tegaskan seperti itu mungkin nanti akan terjadi keributan, namun kami melakukan aturan sesuai undang-undang,” tegasnya.

    Bupati Kotim H Supian Hadi, menanggapi dengan positif apa yang dilakukan pihak bandara. Jika memang ada oknumnya yang melakukan pungli maka harus ditindak tegas.
    Jika memang itu merupakan aturan standar demi keamanan bandara bahwa pengantar tidak boleh masuk ke ruang tunggu penumpang, dirinya juga mendukung penuh apapun langkah yang dilakukan pihak bandara.

    “Kalau memang Plt Kepala Bandara memang mengatakan ada pungutan liar, maka tindak tegas, kita mendukung apa yang dilakukan oleh pimpinan bandara. Seperti larangan bagi pengantar masuk ke dalam ruang tunggu penumpang, bagi saya menerapkan kedisiplinan, antisipasi kalau terjadi hal yang tidak diinginkan. Bandara merupakan sarana vital, apalagi pernah ada ancaman bom. Maka alangkah baiknya kita cegah sedini mungkin untuk tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Supian. (bro/210415/beritasampit.com)