Tarif Parkir Sampit Expo Langgar Perda

    SAMPIT – Pemberlakuan tarif parkir oleh petugas parkir di arena Sampit Expo 2015 di kompleks Stadion 29 November Sampit, dinilai telah melanggar peraturan daerah. Tarif parkir yang diberlakukan jauh di atas tarif yang telah ditetapkan.

    Rombongan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang melakukan inspeksi mendadak pada Selasa (28/4/2015) menyaksikan sendiri fakta di lapangan. Mereka menyesalkan instansi terkait tidak bisa menyelesaikan masalah yang terus dikeluhkan masyarakat.

    “Jelas-jelas papan namanya dipasang Dishubkominfo bahwa sesuai Perda Nomor 20 tahun 2010 tentang Retribusi Perpakiran, untuk kendaraan roda dua Rp 1.000, roda empat Rp 3.000 dan roda enam Rp 5.000, tetapi kenyataannya di lapangan untuk roda dua saja malah dikenakan 3.000-5000, apalagi untuk mobil. Karcis yang seharusnya dimiliki oleh pengelola parkir diterbitkan langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah juga tidak ada,” kata Ketua Komisi IV, Jainudin Karim.

    Dishubkominfo diminta bertindak tegas agar Sampit Expo tidak sampai dinodai oleh hal-hal seperti itu karena terus dikeluhkan masyarakat. Retribusi parkir juga diharapkan benar-benar masuk ke kas daerah dengan signifikan.

    “Apapun dasarnya mereka beralasan takut kehilangan helm dan kendaraan, namun pada dasarnya itu merupakan tanggung jawab mereka yang berani menjadi pengelola, bukan lagi tanggungjawab masyarakat,” tegasnya.

    DPRD juga akan menelusuri informasi tentang dugaan adanya oknum tertentu yang melindungi aksi para juru parkir sehingga berani melanggar aturan. Jika benar maka DPRD berharap diberikan sanksi tegas.

    Komisi IV segera memanggil Dishubkominfo untuk menjelaskan masalah tersebut dalam rapat dengar pendapat. Sebelumnya, masalah parkir selama ini juga sudah banyak dikeluhkan karena sudah lama juru parkir menaikkan tarif namun seakan dibiarkan oleh Dishubkominfo. (bro/280415/beritasampit.com)