Perusahaan Tambang Wajib Bangun Smelter

    SAMPIT – Perusahaan tambang diwajibkan membangun smelter atau pabrik pemurnian mineral mentah di dalam negeri, tidak terkecuali di Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal itu diatur dalam Undang – Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009.

    Berdasarkan data yang ada pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotawaringin Timur, baru satu perusahaan yang sudah mengajukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian (IUP OPK).

    Kepala Distamben Kotim, Ermal Subhan, mengatakan, jika perusahaan tambang tidak memiliki smelter maka pemerintah akan memberi sanksi, diantaranya menghentikan kontrak karya bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban membangun smelter.

    “Kewajiban membangun smelter tertuang dalam Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba, diantaranya mengatur ekspor bahan tambang yang belum dimurnikan dan larangan bagi perusahaan tambang di Indonesia untuk mengekspor bahan tambang mentah mulai Januari 2014,” ujarnya kepada bertasampit.com, Rabu (6/5/2015).

    Tahun ini sudah ada satu perusahaan yang mengajukan pabrik smelter, yakni perusahaan Kotawaringin Raya Alumia (KTA) di Luwuk Bunter dan akan diresmikan bulan Juni nanti. Sedangkan yang sedang dalam tahap pengusulan yakni PT Billy Indonesia.
    “Untuk PT Billy masih belum mendapat persetujuan karena terkendala tata ruang. Lokasi pabrik masuk dalam kawasan Hutan Produksi. Pabrik itu rencananya akan dibangun di Desa Lempuyang,” jelasnya.

    Sekedar informasi smelter merupakan bagian dari proses sebuah produksi, mineral yang ditambang dari alam biasanya masih tercampur dengan kotoran yaitu material bawaan yang tidak diinginkan. Sementara ini, material bawaan tersebut harus dibersihkan, selain itu juga harus dimurnikan pada smelter.

    Smelter merupakan fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir. Proses tersebut telah meliputi pembersihan mineral logam dari pengotor dan pemurnian. (raf/060515/beritasampit.com)