Pemkab Kotim Pastikan Tidak Beri Izin Pabrik Miras

    SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, memastikan tidak ada pemberian izin untuk berdirinya pabrik minuman keras atau miras di daerah ini. Penegasan ini sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat tentang kabar akan dibangunnya dua pabrik minuman keras tradisional di daerah ini.

    Larangan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014, tentang daftar usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan, industri minuman beralkohol termasuk dalam usaha yang dinyatakan tertutup untuk diusahakan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

    Kepala Kantor Pelayanan Perizinandan Penanaman Modal (KP3M) Kotim, Johny Tangkere mengatakan, tidak ada celah untuk dapat membangun pabrik atau industri minuman beralkohol di seluruh Indonesia, termasuk Kotim.

    “Dalam hal ini Pemkab Kotim melalui kantor KP3M tidak akan memberikan izin pendirian pabrik miras dalam bentuk apapun di daerah ini. Yang boleh beredar hanyalah minuman pabrikasi yang izinnya sudah ada sebelum Perpres ini dikeluarkan,” ujar Johny, Senin (25/5/2015).

    Dirinya juga mengatakan bahwa tidak ada alasan apapun dari pihaknya untuk mengeluarkan izin pembangunan pabrik atau industri minuman beralkohol, termasuk minuman tradisional seperti lonang maupun arak. Hanya, untuk  izin pembuatan minuman tradisional seperti lonang dan arak ada pengecualian, karena pemerintah daerah sudah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang membolehkan pembuatan minuman tradisional sejenisnya untuk kegiatan adat, namun tidak bertentangan dengan Perpres.

    Sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011, minuman tradisional untuk kegiatan adat dibolehkan tetapi sebatas untuk kegiatan tersebut. Setelah selesai kegiatan adat, pembuatan minuman tersebut harus dihentikan.

    Pembuatan minuman tradisional tersebut pun harus mendapat izin dari bupati. “Semua sudah jelas. Jadi kalau bertentangan dengan aturan, kami tidak akan memberikan izin apapun,” terangnya. (raf/250515/beritasampit.com)