Fungsi BKAD Perlu Dimaksimalkan

    SAMPIT – Keberadaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) perlu dimaksimalkan untuk memfungsikan semua unsur organisasi di desa dalam menunjang program dana desa. Harapannya agar dapat memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan membangun desa semakin optimal.

    “Alangkah indahnya apabila semua potensi desa ini dapat bersama-sama membangun desa. Ini bisa dikoordinir melalui Badan Kerjasama Antar Desa,” kata Lurah Baamang Hulu, Sufiansyah, Senin (8/6/2015).

    Lembaga-lembaga seperti Karang Taruna, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), juga eks tenaga pendamping dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri  bisa besama-sama untuk menyukseskan program dana desa yang dikucurkan pemerintah yang didasari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Disebutkan, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan undang-undang ini. Dengan demikian, pengaturan terkait dengan desa harus menyesuaikan dan mendasarkan pada UU Desa terbaru.

    BKAD merupakan lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan masing-masing desa di satu wilayah yang kala itu melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan yang diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD). Tujuannya untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil yang terdiri dari sarana prasarana, hasil kegiatan pendidikan, bidang kesehatan dan perguliran dana.

    Beberapa karakteristik lembaga BKAD yakni mengelola kegiatan antar desa, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada dan memenuhi kaedah kelembagaan, kerjasama dengan unit-unit kelembagaan lainnya yang mempunyai kemampuan menyelesaikan perselisihan antar desa.

    Tugas strategis BKAD mempunyai potensi untuk menjadi organisasi kerja yang mengkoordinasikan fungsi kelembagaan masyarakat di tingkat komunitas. Konsep pengakaran lembaga yang sudah berkomitmen membangun desa, harus dapat diwujudkan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan yang memadukan pola hubungan fungsional dan bertumpu pada akar lembaga komunitas.

    Lembaga komunitas sebagai basis kekuatan BKAD ke depan dapat terdiri dari RT/RW/dusun dan sebagainya. Dalam kaitan inilah maka BKAD dapat berfungsi untuk menggerakkan kembali semangat revitalisasi lembaga lokal/adat seperti Karang Taruna dan organisasi lainnya yang ada di desa.

    Pendekatan pemberdayaan pada tahapan sekarang sudah mulai memadukan penguatan modal sosial dan menumbuhkan solidaritas sosial. Penguatan modal sosial dan solidaritas sosial akan menggerakkan peningkatan kegiatan kerjasama, akses dan jaringan sosial, menggerakkan fungsi produksi dan reproduksi sosial dan sebagainya. Pada konteks inilah maka menumbuhkan kembali semangat budaya lokal menjadi tugas strategis BKAD.

    Dalam menjalankan tugas pengelolaan perencanaan pembangunan partisipatif, BKAD juga memerankan diri sebagai komponen penting unsur masyarakat yang terlibat dalam pembahasan perencanaan di forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (ris/080615/beritasampit.com)