Pelayanan Publik Dinilai Tidak Memuaskan, Walikota Dilaporkan ke Ombudsman

    PALANGKA RAYA-Walikota Palangka Raya, H Riban Satiya dilaporkan masyarakat yang mengatasnamakan Peduli Kota Cantik ke Ombudsman Provinsi Kalimantan Tengah di jalan H Ikap, Kota Palangka Raya, Kalteng,Kamis (9/6).

    Pelaporan yang disampaikan atas kelalaian Walikota dalam penanganan fasilitas publik seperti saluran air, peruntukan trotoar, peruntukan bahu jalan dan badan jalan, tempat pembuangan sampah, pendirian bangunan tidak sesuai IMB, praktik parkir liar, reklame dan tower serta gelandangan dan pengemis atau gepeng.

    Melalui perwakilannya yaitu Fransisco SH LLM didampingi Aryo Nugroho dan Bama Adiyanto menyerahkan surat lampiran berkas laporan secara resmi terkait kinerja Pemerintah Kota yang dipimpin Riban Satiya yang diduga gagal.

    “Kami atas nama masyarakat peduli kota cantik melaporkan lalainya pemerintah kota, dalam hal ini Walikota beserta jajarannya. Sejumlah permasalahan yang terjadi di kota, seperti banjir yang terjadi beberapa hari lalu adalah buktinya,” ungkap Fransisco kepada awak media usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman.

    Menurutnya, sebagai masyarakat yang ber-KTP di Kota Cantik, merasa pelayanan publik yang diberikan pihak Pemerintah Kota tidak memuaskan. Atas dasar itu, mereka melaporkan ke Ombudsman Kalteng untuk ditindaklanjuti, pasalnya pelayanan publik adalah hak masyarakat.

    Kita tuntut, ada pembenahan yang dilakukan pak walikota. Seperti pembenahan drainase, parkir liar, reklame dan tower serta gelandangan dan pengemis. “Selain ke Ombudsman, kita juga akan sampaikan laporan  ini ke DPRD Kota Palangka Raya,” tandasnya.

    Kedatangan warga peduli kota cantik  ini diterima asisten bagian pencegahan Ombudsman Kalteng Denny Ruswanda. Sementara pimpinan Ombudsman sedang dinas luar.

    “Ini kali pertama masyarakat melaporkan secara resmi terkait palayanan publik di Kota Palangka Raya. Laporan ini akan kita teliti dan pelajari kemudian kita akan sampaikan ke  Pemerintah Kota kemudian memberikan beberapa rekomendasi,” jelasnya.

    Deni menejelaskan, sebenarnya pembenahan harus berdasarkan kesadaraan dari pemerintah sendiri, karena rekomendasi yang disampaikan Ombudsman tidak memiliki kekuatan memaksa. “Boleh dilaksanakan, bisa juga tidak,” pungkasnya. (nata/beritasampit.com)