Kemenkopolhukam Soroti Sengketa Lahan di Kotim

    SAMPIT – Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia menurunkan tim khusus dalam menelusuri penyelesaian proses sengketa lahan antar warga dengan perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kedatangan mereka ini dalam rangka pemantapan koordinasi, Analisis Kebijakan Pengelolaan Wilayah Khusus.

    Tiga utusan Kemenkopolhukam, yakni Kombes Yulizar Gaffar selaku Kabid 5/VI Kesbang, Kolonel Yusran Yunus selaku Kabid 5/VI Kesbang dan Azis Muslim dari peneliti LP3ES. Selain itu juga dihadiri Dandim 1015 Sampit, Enda Mora Harahap, Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, dan SKPD terkait, serta perwakilan LSM,dan perwakilan dari perusahaan kelapa sawit.

    “Kunjungan kerja tim dari Kemenkopolhukam ini adalah untuk mengecek penyelesaian sengketa lahan yang banyak terjadi di Kotim dan puncaknya pada 2014 lalu. Baik itu sengketa antara warga dengan perusahaan maupun perusahaan dengan perusahaan,” ujar Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri saat rapat koordinasi tim Kemenkopolhukam di Press Room Setda Kotim, Kamis (2/7/2015).

    Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi atau pendapat antara pemerintah, perusahaan dan LSM mewakili masyarakat dan mencari solusi dari permasalahan yang ada antara perusahaan dan masyarakat.Dari berebagai kasus sengketa lahan baik antara perusahaan dengan masyarakat, perusahaan dengan perusahaan maupun masyarakat dengan masyarakat, sudah banyak juga yang terselesaikan dan pihak yang dirugikan mendapat ganti rugi.

    “Hingga saat ini telah dilakukan penyelesaian oleh perusahaan yang dimediasi oleh pemerintah daerah melalui tali asih,” tandas Taufiq.

    Menurut perundang-undanganan yang berlaku, penyelesaian konflik dengan jalur adat yang dalam hal ini tali asih diperbolehkan. Tali asih yang dimaksud adalah kebijakan perusahaan untuk ganti rugi pembebasan lahan agar tidak terjadi konflik antara pihak steakholder dengan masyarakat.

    Dalam pertemuan tersebut, disepakatai beberapa point penting dalam penyelesaian sengketa lahan. Seperti, pembayaran pembebasan lahan untuk masyarakat harus dilakukan dan jika ada tumpang tindih klaim terjadi dicarikan solusi lain yaitu tali asih berupa usaha ekonomi produktif.

    Hal lain yakni, bukti pemberian tali asih harus disampaikan hingga tingkat pemerintah daerah. Selain itu untuk mengurangi adanya tumpang tindih klaim lahan, pemerintah daerah, terutama dinas terkait dihimbau oleh pemerintah pusat untuk membuat regulasi khusus yang mengatur tali asih serta meningkatkan ketelitian dalam proses pembuatan surat kepemilikan lahan baik atas nama perorangan maupun perusahaan. (raf/020715/beritasampit.com)