Kalteng Perpanjang Penghapusan Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan

    PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan tengah memperpanjang kebijakan menghapus sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas 2 tahun hingga 31 Desember 2015.
    Penghapusan sanksi administrasi kendaraan tersebut seharusnya berakhir per 1 Juli 2015 berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 36 tahun 2014, kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi Kalteng Jaya Saputra di Palangka Raya, Rabu (22/7/2015).

       “Tapi, adanya perubahan menjadi Pergub no24 tahun 2015, maka kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut diperpanjang. Itu dilakukan untuk memberikan bantuan terhadap masyarakat yang pajak kendaraan sepeda motornya telah menunggak di atas dua tahun,” tambahnya.
    Jaya menyebut kebijakan tersebut juga sebagai upaya merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng untuk tahun 2015, serta melaksanakan Intensifikasi melalui kegiatan operasional terpadu.
    Selain itu, lanjut dia, meningkatkan pelayanan melalui pelayanan Mobil SAMSAT Keliling, Meningkatkan sarana dan prasarana serta kapasitas aparatur, dan lain-lain.
    “Target PAD Kalteng 2015 kan ditetapkan sebesar Rp3,4 Triliun lebih dan hingga akhir Juni belum tercapai 50 persen. Ini yang coba kita upayakan, agar target realisasi tersebut tercapai,” katanya.
    Kepala Dispenda Kalteng itu menjelaskan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 45 persen lebih atau belum mencapai target karena masa jatuh tempo PKB lebih banyak pada Triwulan III dan IV.
    Sama halnya dengan Pajak Air Permukaan yang realisasi sebesar 44 persen lebih karena masa jatuh tempo pembayaran lebih besar pada triwulan III sampai awal Triwulan IV.
    “Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) kita terealisasi sebesar 35 persen lebih. Pemungutannya kan dilakukan penyedia Bahan Bakar seperti PT. Pertamina (Persero) serta Penyedia Bahan Bakar lainnya,” demikian Jaya.(ant/220715/beritasampit.com)