Menteri ESDM Klaim Pangkas 60 Persen Perizinan

    JAKARTA – Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan selama enam bulan terakhir pihaknya telah memangkas lebih dari 60 persen jumlah perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral.

    Menurut dia, jumlah perizinan usaha di bidang minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, kelistrikan dan energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) yang semula berjumlah 222 perizinan, kini berkurang drastis menjadi 93 perizinan.
    “Enam bulan terakhir, Kementerian ESDM pangkas lebih dari 60 persen perizinan. Ini jumlah yang signifikan yaitu dari 222 perizinan sekarang tinggal 93 perizinan,” kata Sudirman dalam Penyerahan Pendelegasian Izin Kementerian ESDM kepada PTSP Pusat di BKPM, Jakarta, Kamis sore.
    Menurut dia, 222 perizinan itu terkait tumpang tindih perizinan yang terlalu banyak, izin parsial yang terlalu banyak ditambah izin- izin lain hingga perizinan yang bersifat pengurangan dalam durasi waktu yang pendek.
    Sudirman mengatakan upaya yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk terus melakukan penyederhanaan, pelancaran dan pemberian kemudahan dalam pengurusan perizinan.

    Ia mengatakan pihaknya berhasil memangkas 104 izin bidang migas menjadi 42 izin. Begitu pula di bidang kelistrikan dan EBTKE dari 52 izin menjadi 29 izin dan bidang minerba dari 62 izin menjadi 18 izin.
    “Bagi institusi pemerintah, ini suatu reformasi yang cukup berani, yang ngomong ini menterinya narsis. Tapi saya kira ini akan memberi stimulus ke instansi lainnya,”     katanya diselingi tawa.
    Reformasi Kepala BKPM Franky Sibarani menilai reformasi layanan perizinan telah memberi kepastian waktu penerbitan perizinan di PTSP Pusat yang berimplikasi terhadap pengajuan izin prinsip di sektor tersebut
    Penyederhanaan perizinan listrik, misalnya, dari 49 izin 923 hari menjadi 25 izin 256 hari telah mendorong peningkatan penerbitan izin prinsip hingga 10 kali lipat.

    “Sepanjang semester I 2015, izin prinsip sektor kelistrikan meningkat hampir 10 kali lipat sebesar Rp308,45 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp28,99 triliun,” katanya.
    Menurut Franky, tingginya minat investasi di kelistrikan akibat adanya penyederhanaan perizinan diharapkan bisa terjadi di bidang migas dan minerba, yang wewenang penerbitan perizinannya diserahkan ke PTSP Pusat di BKPM.

    “Kami optimistis, pendelegasian dan penyederhanaan ini bermanfaat juga bagi pengusaha,” katanya. (ant/130815/beritasampit.com)