Pemkab Kotim Akui Kesulitan Programkan Beasiswa

    SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengakui kesulitan memprogramkan beasiswa untuk mahasiswa karena terbentur masalah aturan hukum padahal bantuan itu sangat dibutuhkan.

    “Pemerintah daerah juga sangat ingin membantu, tapi aturan tidak memperbolehkan. Dulu kita sudah menganggarkan Rp 5 miliar untuk beasiswa, tapi tidak bisa dicairkan karena dasar hukumnya tidak ada. Kita sampai mendatangi ke Kemendagri, tapi tetap saja itu tidak bisa,” kata Asisten II Bidang Ekonomi Pemkab Kotim, Halikin Noor di Sampit, Kamis (13/8/2015).

    Kondisi ini dianggap sebagai dilema. Pemerintah daerah sangat ingin membantu mahasiswa untuk menyelesaikan kuliah, namun aturan tidak memperbolehkan. Di sisi lain, bantuan dari pemerintah pusat dirasa juga masih minim.

    Pemerintah daerah tidak mungkin memaksakan karena penggunaan anggaran harus berpijak pada aturan hukum. Jika dipaksakan, malah akan menimbulkan konsekuensi yang bisa menyeret pejabat di daerah ini pada masalah hukum, meski tujuannya untuk membantu mahasiswa.

    “Kami hanya berharap ada solusi dari pemerintah pusat terkait kondisi ini. Jangan sampai banyak anak-anak kita yang berpotensi tidak bisa melanjutkan kuliah karena kita tidak diperbolehkan membantu,” ujar Halikin.

    Dia juga sempat menyinggung bantuan Pemkab Kotim untuk program Kedokteran di Universitas Palangka Raya. Beberapa waktu lalu, bantuan ini juga dipermasalahkan sehingga cukup menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah.

    Dalam program ini, Kotim seperti halnya daerah lain di Kalteng, berkontribusi Rp 1,5 miliar dalam satu tahun. Kompensasinya, Kotim mendapat jatah menguliahkan siswa asal daerah ini di program Kedokteran tersebut.

    Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, HM Mawardi saat berkunjung ke Sampit menilai, seharusnya perlu ada kesamaan persepsi aparat penegak hukum dalam masalah ini. Mengingat, tujuan bantuan beasiswa sudah jelas untuk membantu mahasiswa yang kuliah.

    “Kalau dalam realisasinya yang terjadi pelanggaran, itu memang wajar kalau dipermasalahkan. Masalah ini harus ada solusi dari pemerintah pusat,” kata senator asal Kalteng yang pernah menjabat Bupari Kapuas ini.

    Komite I menyarankan ada urun rembug pemerintah dengan aparatur penegak hukum terkait masalah ini. Harapannya ada solusi sehingga bantuan tetap bisa diprogramkan tanpa harus khawatir melanggar aturan. (ant/130815/beritasampit.com)