Kemenag : Laporkan Pungli Paspor Haji

    JAKARTA –  Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil meminta masyarakat melaporkan apa pun bentuk praktik pungutan liar dalam proses pembuatan paspor haji.

    “Saat ini Kemenag masih melakukan pengecekan di lapangan untuk menemukan kebenaran informasi terkait adanya pungutan dana tambahan dalam pembuatan paspor seperti yang disampaikan DPR RI,” kata Abdul di Jakarta, Rabu (19/8/2015).
    Abdul mengatakan pihaknya terbuka dengan laporan itu. Alasannya, dengan ada laporan maka Kemenag dapat segera mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pungli itu. Kemudian dari hasil laporan akan ditindaklanjuti secepatnya.
    “Jadi laporkan saja supaya kami tahu siapa yang bermain-main di situ,” kata Abdul.
    Dia berharap agar ada kerja sama dari setiap pihak untuk membersihkan praktek pungli paspor haji. Dengan begitu, pelaksanaan ibadah haji semakin bersih dan berkualitas.
    Diberitakan, Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mendapati laporan masyarakat soal pungli paspor haji di Dapil Sumut II.
    Dari laporan masyarakat, kata Saleh, masyarakat membayar Rp380 ribu-Rp400 ribu. Padahal biaya resmi pembuatan paspor adalah Rp360 ribu. (ant/190815/beritasampit.com)