Remisi Napi Koruptor Tidak Mendidik

    BANJARMASIN – Akademisi Universitas Palangka Raya Kalimantan Tengah Prof Dr HM Norsanie Darlan MS PH berpendapat, remisi terhadap narapidana koruptor, tidak mendidik.

    Begitu pula remisi terhadap narapidana (napi) yang tersangkut kasus narkoba, terutama bagi bandar atau pengedar/penjual barang haram tersebut, hal itu tidak mendidik, katanya saat berada di Banjarmasin, Sabtu (22/8/2015).
    “Kesan tidak mendidik itu terutama bila melihatnya dari sudut pandang pendidikan,” tegas Guru Besar pada Universitas Palangka Raya (Unpar) tersebut.
    Pasalnya, lanjut dosen pascasarjana program studi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) atau Pendidikan Non Formal (PNF) itu, dengan remisi tersebut pelaku korupsi dan kasus narkoba tidak akan jera.
    Karena calon atau pelaku koruptor dan narkoba jadi tidak jera/enggan untuk melakukan perbuatan tersebut. Walau dia tahu perbuatan itu bertentangan dengan hukum di negeri tercinta ini.
    Alasan lain, walau pelaku tertangkap dan dihukum, toh nantinya saat di penjara seperti: HUT-RI dan hari-hari besar lain, mereka akan mendapatkan remisi, sehingga peristiwa akan tertangkap tidak menjadi hal yang menakutkan.
    “Sebab bila tertangkappun hukumannya akan selalu dikurangi. Ini yang tidak mendidik dan tidak memberikan efek jera,” lanjut mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng tersebut.
    Sebaiknya, menurut mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) tersebut, agar napi koruptor dan narkoba itu dianalisis kembali dalam hal pemberian remisi, apakah betul-betul sudah pantas atau hanya analisis pribadi.
    “Karena percuma petugas keamanan kita, siang malam memburu pelaku korupsi dan narkoba. Tapi setelah mereka dijatuhi hukuman tidak memberikan efak jera,” ujar Korsat Ikatan Cendekiawan Muslin Indonesia (ICMI) Kalteng itu.
    Sebab, lanjut dia, hukuman yang dituntut jaksa ada kalanya sudah berkurang di persidangan, ditambah lagi masa kurungan pun jadi berkurang, karena remisi.
    “Kalau napi dari kasus lain tidak masalah, karena kalau perbuatan pelanggaran hukum yang lain (selain korupsi dan narkoba). Itu mungkin syah-syah saja. Dengan berbagai pertimbangan lainnya,” kata profesor yang berkarir mulai dari pegawai rendahan (pesuruh) tersebut.

    “Tapi kalau pelaku perbuatan melanggar hukum seperti korupsi dan narkoba adalah akan merusak generasi bangsa kita, sehingga tak sepatutnya mendapatkan remisi,” demikian Norsanie Darlan. (ant/220815/beritasampit.com)