99.642 Nama Dihapus dari Daftar Pemilih Kotim

    SAMPIT – Sebanyak 99.642 nama pemilih di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dihapus dari daftar pemilih karena dianggap tidak jelas keberadaannya tidak jelas atau tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

    “Ternyata dari data yang kami turunkan itu ada hampir seratus ribu nama yang dicoret. Itu artinya PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) kami berjalan sebagaimana mestinya dalam melakukan pemutakhiran data pemilih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotim, Sahlin di Sampit, Rabu (2/9/2015).
    Rabu pagi, KPU Kotim menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pilkada Kotim. Rapat ini dihadiri seluruh panitia pemilihan kecamatan dari 17 kecamatan, tim sukses tiga pasangan calon, Panitia Pengawas Pemilu, kepolisian dan instansi terkait lainnya.
    Ditetapkan, jumlah Daftar Pemilih Sementara pilkada Kotim sebanyak 371.757 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 197.134 orang dan pemilih perempuan 174.623 orang. Seluruh pemilih tersebut tersebar di 185 desa/kelurahan di 17 kecamatan dengan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 904 buah.
    Jumlah pemilih yang ditetapkan menjadi DPS ini berkurang 99.642 pemilih dibanding sebelum pemutakhiran. Data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2015 hasil sinkronisasi data pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden 2014 dan data DP4 pilkada 2015 sebanyak 471.399 dengan rincian sebanyak 253.694 pemilih laki-laki dan 217.694 pemilih perempuan.
    “Berkurangnya jumlah pemilih itu karena adanya nama yang dihapus karena beberapa sebab seperti nama ganda, meninggal dunia, pindah alamat, dicabut hak politiknya atau sebab lainnya. Tapi DPS ini masih bisa berubah dan bisa saja bertambah misalnya ada warga yang belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah dan pensiunan TNI dan Polri yang berarti berhak memilih,” jelas Sahlin.
    Sesuai jadwal, DPS akan diumumkan ke masyarakat mulai 10 hingga 19 September. Semua pihak diminta peduli memeriksa jika ada nama warga yang belum masuk dalam daftar pemilih atau ada nama yang harusnya dicoret karena sudah ada lagi di daerah tersebut.
    “Prosedur ini sama seperti dulu, tapi masukan dari masyarakat sering minim. Mereka tahu namanya tidak masuk ketika hendak pencoblosan, baru ribut. Ini fakta. Masyarakat kita pasif. Kami mohon semua pihak, kita sama-sama peduli supaya DPT yang ditetapkan pada 2 Oktober nanti benar-benar DPT valid,” harap Sahlin.
    Sahlin mengajak seluruh masyarakat memastikan nama mereka terdaftar sebagai pemilih. Selanjutnya, KPU berharap menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara 9 Desember nanti sesuai dengan hati nurani masing-masing. (ant/020915/beritasampit.com)