Pendapatan Petani Sawit Turun Drastis

    KOTABARU – Pendapatan petani kelapa sawit baik yang dikoordinir koperasi maupun perseorangan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, belakangan turun drastis dibandingkan tahun lalu.

    Badan Pengawas Koperasi Unit Desa Gajah Mada, Narso, di Kotabaru, Rabu mengatakan, pendapatan petani kelapa sawit yang dikelola KUD itu antara Rp250 ribu – Rp1 juta per hektare.
    Padahal periode sebelumnya, pendapatan petani sawit, khususnya anggota plasma yang dikoordinir KUD Gajah Mada masih berkisar Rp600 ribu – Rp1,5 juta per hektare.

    “Salah satu penyebab turunnya pendapatan petani adalah, hasil Tandan Buah Segar (TBS) berkurang akibat kemarau, ditambah turunnya harga TBS sebagai akibat turunnya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar dunia,” ujarnya, Rabu (16/9/2015).
    Dia mengemukakan, belakangan ini negara tujuan ekspor CPO asal Kotabaru, seperti Tiongkok, India dan yang lainnya, salah satunya adalah mengurangi pembelian CPO, karena faktor ekonomi atau yang lainnya.
    Faktor lain turunnya harga CPO adalah, akibat negara pengekspor kini mulai menggunakan minyak nabati produksi sendiri, sehingga kebutuhan CPO dikurangi.
    Menurut Narso, naik turunnya harga TBS dan CPO hampir terjadi setiap tahun, sehingga hal itu seharusnya sudah harus dianggap biasa oleh para petani kelapa sawit.
    Hingga saat ini KUD Gajah Mada yang mengelola perkebunan kelapa sawit sistem plasma memiliki anggota sekitar 7.000 orang dengan luas lahan sekitar 5.400 hektare.
    Lahan tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kelumpang Selatan, Kelumpang Hulu dan Kelumpang Hilir.
    Sementara itu, pendapatan petani dari hasil panen TBS untuk Desa Blok C sebesar Rp900 ribu per ha, Blok B sebesar Rp800 ribu per ha, Sungai Kupang (SP) 2 dan Sungai Kupang Jaya masing-masing Rp1 juta per ha.
    Sangking Baru sebesar Rp700 ribu per ha, Pantai Baru Rp300 ribu per ha, Bumi Asih sebesar Rp250 ribu per ha, Pembelacanan Rp250 ribu per ha, dan Sungai Nipah sebesar Rp650 ribu per ha.
    Desa Cantung sebesar Rp400 ribu per ha, Pulau Panci sebesar Rp550 ribu per ha, Blok E sebesar Rp350 ribu per ha, dan Blok D sebesar Rp600 ribu per ha. (ant/160915/beritasampit.com)