Diduga Ada Baliho Tidak Bayar Retribusi

    SAMPIT – Alat peraga kampanye berupa baliho peserta pemilu kepala daerah yang dipasang di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diduga ada yang tidak berizin dan belum membayar retribusi.

    “Kami menerima surat pemberitahuan dari Kantor Perizinan terkait adanya baliho yang tidak berizin dan tidak bayar retribusi. Masalah ini sudah kami jelaskan kepada mereka sesuai dengan kewenangan kami,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kotim, Juniardi di Sampit, Senin (28/9/2015).
    Juniardi tidak merinci baliho milik pasangan calon yang disebut oleh Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kotim, belum berizin dan belum dipenuhi kewajiban retribusi kepada daerah. Namun semua telah didata oleh Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kotim.
    Ada dua pemilu kepala daerah yang digelar bersamaan pada 9 Desember nanti. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim diikuti empat pasang calon, sedangkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng diikuti tiga pasang calon.
    KPU telah menjawab melalui surat resmi kepada Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kotim terkait kewenangan KPU. Masalah tersebut juga sudah diteruskan ke Panitia Pengawas Pemilu yang memang memiliki kewenangan dalam mengawasi pemasangan alat peraga kampanye yang sesuai aturan.
    “Kami jelaskan bahwa yang kami fasilitasi hanya baliho ukuran 4×6 meter, umbul dan spanduk untuk calon bupati dan wakil bupati. Di luar itu bukan tanggung jawab kami. Kalau melanggar pajak reklame, silakan ditindak,” ujar Juniardi.
    Baliho bergambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun calon bupati dan wakil bupati banyak bertebaran khususnya di Sampit. Pemasangan sebagian baliho tersebut diduga ada yang melanggar aturan karena KPU sudah menetapkan tata cara pemasangan alat peraga kampanye, baik dalam hal bentuk, ukuran, jumlah hingga lokasi pemasangan sudah ditentukan. (ant/280915/beritasampit.com)