Satgas Tetapkan 59 Tersangka Pembakar Lahan

    PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Lahan dan Hutan (Satgas Gankum) di wilayah Polda Kalimantan Tengah per 28 Agustus 2015, telah menetapkan 59 tersangka dari 57 kasus pembakaran lahan.
    Dari 57 yang telah ditetapkan sebagai tersangka terbanyak berada di wilayah Polres Pulang Pisau dan Kapuas dengan 14 tersangka, kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal melalui rilis di Palangka Raya, Selasa (29/9/2015).

    “Polres Kotawaringin Timur lima tersangka dengan lima perkara, Polres Palangka Raya ada enam tersangka dengan empat perkara. Sedangkan Polda Kalteng, Polres Murung Raya, Katingan dan Sukamara masing-masing tiga tersangka dengan tiga perkara,” ucapnya.
    Kemudian Polres Gunung Mas dan Kotawaringin Barat menetapkan masing-masing dua tersangka dengan dua perkara, serta Polres Barito Selatan, Barito Timur, Seruyan dan Barito Utara masing-masing satu tersangka dengan satu laporan perkara.
    Fakhrizal mengatakan Sebanyak 7 berkas di antaranya sudah diserahkan untuk diteliti kelengkapan berkasnya atau tahap satu, dan 14 berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disiapkan penuntutannya.
    “Kita di Satgas Gankum berkomitmen menindaklanjuti dan menindak tegas pihak manapun yang membakar lahan ataupun hutan. Kalau tidak ingin di tindak, jangan membakar lahan,” tegas Kapolda Kalteng itu.
    Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kalteng Marianitha mengatakan untuk menanggulangi kebakaran di provinsi ini, Rabu (30/9), akan diadakan rapat dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) bersama tokoh masyarakat Kalimantan dan Penjabat Gubernur Kalteng di Jakarta.
    “Pembahasan rapat seputar informasinya seputar penanganan kabut asap di wilayah Kalteng dan sekitarnya. Kita berharap rapat tersebut menghasilkan yang terbaik dalam menanggulangi bencana kabut asap di Kalteng,” kata Marianitha. (ant/290915/beritasampit.com)