MK Tolak Permohonan ZAMRUD

    SAMPIT – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya menolak permohonan pasangan M Rudini – H Supriadi MT atau pasangan ZAMRUD,  terkait perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2015.

    MK dalam amar putusannya yang diunggah di www.mahkamahkonstitusi.go.id pada pukul 17.17 WIB, Jumat (22/1) menyampaikan, mengabulkan eksepsi atau pembelaan termohon yaitu KPU Kotim dan pihak terkait yaitu pasangan nomor urut dua, H Supian Hadi – HM Taufik Mukri atau pasangan SAHATI,  mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan MK.

    Dalam salinan amar putusan yang diunggah tersebut, MK menyampaikan bahwa pembelaan termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan hukum. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,”   isi petikan  amar putusan MK.

    MK menilai, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 158 UU 8/2015 dan pasal 6 PMK 1-5/2015. Dalam salinan putusan tersebut MK menyampaikan, bahwa persentase perbedaan perolehan suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi adalah 1,5 persen.

    Sementara selisih perolehan suara antara pasangan ZAMRUD yang meraih 48.611 suara dengan pasangan SAHATI yang meraih 112.179 suara, mencapai 63.568 suara  atau 56,7 persen, sehingga perbedaan dari selisih suara tersebut sudah melebihi batas maksimal 1,5 persen. (Saf/Beritasampit/220116)