Parpol Boleh Daftarkan Lebih dari Satu Bakal Calon Bupati

    SAMPIT – Partai politik boleh mendaftarkan lebih dari satu bakal calon bupati pada pemilu kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun saat pendaftaran calon bupati, partai politik hanya bisa mendaftarkan satu nama calon.
    Aturan itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sebelum didaftarkan sebagai calon bupati, masing-masing bakal calon harus mengikuti uji publik.
    “Uji publik dilaksanakan tiga bulan setelah pendaftaran bakal calon. Ada sejumlah perbedaan dalam pemilu kepala daerah tahun 2015 ini. Selain ada uji publik, yang didaftarkan hanya calon bupati, bukan pasangan calon bupati dan wakil bupati seperti sebelumnya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotim, Sahlin, Kamis (29/1).
    KPU juga menyiapkan biaya untuk keperluan kampanye tertutup, seperti pemasanngan alat peraga dan lainnya. Kampanye secara tertutup dan dialogis seperti pertemuan terbatas, akan difasilitasi KPU.
    Pendaftaran bakal calon bupati akan dimulai pada 26 Februari mendatang. Sedangkan untuk teknis pelaksanaan pemilu kepala daerah secara rinci akan diketahui setelah revisi Perppu selesai, diperkirakan pada 18 Februari nanti. (bro/290115/beritasampit.com)