24 Persen Warga Kotim Belum Miliki Akta Kelahiran

    SAMPIT- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, berupaya mengoptimalkan program administrasi kependudukan (Adminduk). Hal ini mengingat saat ini sekitar 24  persen warga Kotim masih belum memiliki akta kelahiran.

    Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki, menyebutkan saat ini data kepemilikan akte kelahiran usia 0-18 tahun berjumlah 152.312, dengan rincian jumlah yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 114.354 atau 75,08 persen. Kemudian jumlah yang belum memiliki akta kelahiran 37.958 atau 24,92 persen serta jumlah kepemilikan akta kelahiran 118.764 atau 26,50 persen.

    “Sesuai dengan program pemerintah pusat, setiap kabupaten/kota 75 persen penduduknya harus memiliki akta kelahiran, itu untuk menyokong program Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berusia 0-17 tahun. Yang rencananya akan dimulai tahun 2016 mendatang. Artinya untuk Kotim sendiri sudah mencapai target,” terangnya.

    Beberapa faktor mengapa masih ada sekitar 24 persen masyarakat Kotim yang belum memiliki akta kelahiran, di antaranya aturan yang mengharuskan pembuatan dokumen kependudukan dilakukan di kantor dinas.

    “Karena kondisi geografis baik masyarakat dari desa dan kecamatan menuju kabupaten ini cukup jauh, sehingga untuk membuat akta kelahiran ini harus menunggu dan membutuhkan waktu. Padahal dokumen tersebut sangat penting,”  ungkap Marjuki.

    Untuk itu, dirinya mengharapkan agar warga Kotim bisa sadar akan pentingnya data kependudukan, baik itu KTP, KK, akta mapun dokumen penting lainnya sebagai warga negara. (Raf/Beritasampit/010216)

    SAMPIT- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, berupaya mengoptimalkan program administrasi kependudukan (Adminduk). Hal ini mengingat saat ini sekitar 24  persen warga Kotim masih belum memiliki akta kelahiran.

    Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki, menyebutkan saat ini data kepemilikan akte kelahiran usia 0-18 tahun berjumlah 152.312, dengan rincian jumlah yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 114.354 atau 75,08 persen. Kemudian jumlah yang belum memiliki akta kelahiran 37.958 atau 24,92 persen serta jumlah kepemilikan akta kelahiran 118.764 atau 26,50 persen.

    “Sesuai dengan program pemerintah pusat, setiap kabupaten/kota 75 persen penduduknya harus memiliki akta kelahiran, itu untuk menyokong program Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berusia 0-17 tahun. Yang rencananya akan dimulai tahun 2016 mendatang. Artinya untuk Kotim sendiri sudah mencapai target,” terangnya.

    Beberapa faktor mengapa masih ada sekitar 24 persen masyarakat Kotim yang belum memiliki akta kelahiran, di antaranya aturan yang mengharuskan pembuatan dokumen kependudukan dilakukan di kantor dinas.

    “Karena kondisi geografis baik masyarakat dari desa dan kecamatan menuju kabupaten ini cukup jauh, sehingga untuk membuat akta kelahiran ini harus menunggu dan membutuhkan waktu. Padahal dokumen tersebut sangat penting,”  ungkap Marjuki.

    Untuk itu, dirinya mengharapkan agar warga Kotim bisa sadar akan pentingnya data kependudukan, baik itu KTP, KK, akta mapun dokumen penting lainnya sebagai warga negara. (Raf/Beritasampit/010216)