Pengawasan Kebakaran Lahan Harus Diperketat

    SAMPIT – Meski berbagai upaya telah dilakukan, namun penanganan bencana kebakaran lahan, hutan dan semak belukar yang terjadi setiap tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur masih sulit untuk ditanggulangi. Minimnya kesadaran masyarakat maupun pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi masalah yang harus disikapi dengan tegas oleh pemerintah daerah.

    Anggota Komisi II DPRD Kotim, Roy M Lumban Gaol, meminta kepada Pemkab Kotim agar lebih serius membenahi sistem penanganan Karhan tersebut, karena dampak yang ditimbulkan sudah sangat merugikan daerah maupun terutama masyarakat Kotim.

    “Meski setiap lahan terbakar ada tindakan yang tercantum dalam Perda, tapi menurut saya yang harus di tegaskan adalah pengawasan dan penekanan pada perusahaan dan masyarakat, agar mereka benar-benar bertanggungnjawab dan tidak melakukan Pembakaran yang dampaknya sudah merugikan kita semua,” ungkap Roy, Senin (1/2)

    Masalah kebakaran lahan, terangnya,  bukan lagi masalah yang asing di Kotim, karena sudah menjadi bencana klasik yang sulit untuk diatasi. Bahkan dampak yang ditimbulkan dengan munculnya kabut asap, sudah benar-benar menjadi bencana internasinal yang berimbas terhambatnya sektor ekonomi, transportasi dan juga berbahaya bagi kesehatan manusia.

    “Kita tidak bisa lagi menghirup udara sehat hanya gara-gara ulah segelintir orang. Kasihan anak-anak dan rumah sakit pun penuh dengan penderita ISPA,” katanya.

    Di tahun 2016 ini, Roy berharap, evaluasi penanganan bancana kebakaran lahan bisa lebih baik lagi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, apalagi tahun 2015 lalu merupakan bencana asap terparah yang nyaris melumpuhkan perekonomian daerah.

    Menurut Roy, tidak tegas pemerintah dalam memberikan sanksi harus lebih efektif di tahun ini. Sehingga masyarakat maupun pihak korporasi tidak lagi semena-mena membersihkan lahan mereka dengan cara dibakar.

    “Kebakaran lahan masalah yang sangat serius, saya minta Pemkab maupun Penegak hukum jangan tebang pilih lagi dalam mengambil tindakan, kalau memang ada unsur kesengajaan maupun kelalaian, terutama pihak perusahaan, tidak tegas biar mereka tahu bahwa pemerintah serius, demikian juga masyarakat biar mereka jera. Akibat ulah mereka masyarakat di rugikan dengan polusi udara tidak sehat,” tandasnya (Bro/Beritasampit/010216).