Enam SKPD Bakal Dirampingkan

    SAMPIT – Sedikitnya enam satuan perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kotim akan dirampingkan. Perampingan dilakukan sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 tengtang Pemerintahan Daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Putu Sudharsana SH mengungkapkan, keenam SKPD tersebut  antara lain Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB).

    Disampaikan Putu, dari enam SKPD tersebut, hanya Distamben yang sepenuhnya akan diambil oleh Pemprov Kalteng yang nantinya akan berganti menjadi UPTD. Sedangkan lima SKPD lainnya hanya salah satu bagiannya saja yang diambil oleh provinsi.

    “Jumat (5/2) saya akan ajak keenam SKPD ini berkoordinasi ke provinsi terhadap langkah-langkah yang diambil. Termasuk mengenai pegawai aset dan sebagainya,” terang Putu, kepada wartawan.

    Disampaikannya, seperti Dishutbun, hanya bidang kehutanannya saja yang diambil oleh provinsi. Kemudian Sosnakertrans, hanya pegawai pengawasnya saja yang diambil. “Berarti hanya salah satu kabid saja  yang tdiak ada. Yang mutlak diambil hanya Distamben dan status kepegawaian pegawainya juga akan menjadi pegawai proviinsi. Jadi sebelum kami mengambil langkah, harus dapat penjelasan dulu dari provinsi,” terangnya.

    Disampaikannya, pada bulan Oktober nanti semuanya harus siap. “Maret P3D harus selesai, jika ada pejabat yang tidak menduduki jabatan di Perda ada peluang untuk menduduki jabatan  fungsional. Tidak akan ada gejolak karena itu kebijakan dari undang-undang,” jelas Putu.

    Adanya perampingan SKPD karena sebagian kewenangan akan diambil alih provinsi, lanjut Putu, tidak akan banyak berpengaruh terhadap PAD Kotim. Karena adanya bagi hasil provinsi dan daerah. Belum dihitung apakah akan berkurang terhadap PAD,” jelasnya.

    Bahkan Putu berencana untuk menaikan target PAD Kotim dari Rp176 miliar menjadi Rp200 hingga Rp300 miliar. “Akan lihat peluang-peluangnya. Masih banyak peluang PAD yang bisa digali seperti dari PBB P2,” tandasnya.

    Disampaikan Putu,  PBB Perkotaan dan Perdesaan belum optimal karena saat ini masih belum ada tenaga ahli yang bisa memverifikasi objek pajak yang diberikan kewenangan oleh pusat ke kabupaten. Ke depan pihaknya akan mencari tenaga tersebut, termasuk dengan mencari tenaga honor untuk tenaga ahli tersebut. (Saf/Beritasampit/020216)