Gondrong Dibunuh Gara-gara Rokok

    SAMPIT – Aksi pembunuhan yang menewaskan Jumadi alias Gondrong oleh dua orang pelaku pada awal Januari lalu di Desa Sebabi Kecamatan Talawang, ternyata hanya dilatarbekangi masalah sepele, yakni akibat ketersinggungan pelaku yang tidak diberikan sebungkus rokok oleh korban.

    Hal itu diketahui saat digelarnya rekonstruksi aksi pembunuhan tersebut, dengan memerankan sebanyak 23 adegan. Mulai dari gondrong yang dititipi warung dengan keadaan terkunci, lantaran pemilik ingin pergi ke Kota Sampit, hingga gondrong tewas mengenaskan dan kedua pelaku yaitu Alianur dan Iwan melarikan diri.

    “Kita jajaran Polsek Kota Besi bersama identifikasi  telah melakukan 23 adegan. Adegan yang diperagakan tadi sesuai dengan apa yang terjadi. Rekonstruksi ini untuk mengetahui titik terang atas tindak pidana pembunuhan, guna keperluan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kotabesi, Iptu M Syafuan, Kamis (4/2) pagi.

    Syafuan menerangkan, dalam rekonstruksi tersebut diketahui jika Alianur yang sedang berada di bawah pengaruh minuman keras, nekat membacok wajah korban lantaran korban menolak satu bungkus rokoknya diminta Alianur. Sedankan Iwan tidak berbuat apa-apa dan hanya berdiri di sekitar lokasi.

    Setelah korban jatuh tersungkur, Alianur kemudian menarik menyeret korban menuju tumpukan sampah di samping bangunan warung. Belum puas, pelaku kemudian melanutkan aksinya dengan membacok tubuh korban berulang kali.
    “Sebenarnya, pembunuhan ini dilakukan secara spontanitas. motofnya hanya gara-gara pelaku tersinggung karena korban menolak satu bungkus rokoknya diminta oleh pelaku,” ujar Syafuan.

    Selain menghabisi nyawa korban, rekonstruksi tersebut juga menggambarkan jika pelaku juga menggambil dompel korban dan membagi uang yang ada didalamnya, sebelum akhirnya kabur meninggalkan korban yang terkapar di tumpukan sampah menggunakan sepeda motor.

    Di tengah perjalanan, pelaku juga membuang beberapa barang bukti, diantaranya celurit, dompet korban, serta senter milik korban yang juga diambil pelaku. “Di sini, posisi Iwan tidak ikut membunuh dan hanya membantu. Iwan menerima hasil pembagian uang yang diambil Alianur,” terang Perwira berpangkat Iptu tersebut.

    Akibat aksi sadis yang sempat menggegerkan warga Desa Sebabi saat ditemukannya jasad gondrong, pelaku terancam dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara. Sementara Iwan, dikenakan pasal 653 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Saf/Beritasampit)