Edarkan Sabu, Hermanto Dibekuk

    PERANG terhadap narkoba yang masuk hingga ke pelosok Kalimantan Tengah menjadi perhatian jajaran kepolisian. Rabu (23/3) sekitar pukul 18.00 Wib, Hermato alias Baga (29) dibekuk aparat berbaju coklat karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

    Warga Jalan Sangka, Desa Pematang Limau, Kecamtan Sepang, Kabupaten Gunung Mas  harus menyerah ditangan jajaran Polsek Sepang yang menangkapnya.

    Pengakuan Kapolres Gumas AKBP Pria Premos SIK melalui Kapolsek Sepang AKP Irwan, ruang gerik pelaku dalam melakukan pengedaran narkoba diketahui petugas dari informasi masyarakat.

    Berbekal laporan itu, jajaran polsek melakukan penyelidikan awal hingga berlanjut penggerebekan di rumahnya.

    Pihak kepolisian tidak bertindak sendiri, juga melibatkan aparat desa setempat, yang hadir melihat langsung di lokasi.

    Di kediaman pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu  sabu dengan jumlah satu plastik paket Rp300 ribu berisi 2 paket kecil, 1 plastik berisi paketan Rp500 ribu berisi 4 paket, 1 plastik paketan Rp 750 ribu berisi 1 paket.

    Barang Bukti ditemukan bekas kotak rokok, tepatnya berada di halaman samping rumah sebelah kiri. Petugas juga mengamankan satu buah handphone, satu buah tas warna coklat, dua buah sedotan bekas alat penghisap shabu.

    ”Ada uang yang kita bawa sebesar Rp1,2 juta, sementara diduga uang ini hasil penjualan barang-barang itu,” katanya.

    Setelah pelaku ditahan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengembangan lagi sehingga peredaran narkoba di daerahnya benar-benar bisa bersih dari narkoba.(and/beritasampit.com