Rusak Lanting, Warga Tuntut Ganti Rugi PT Patria Lines

    PALANGKA RAYA-Perwakilan Masyarakat Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Habib Zainal Abidin menuntut, ganti rugi kepada pemilik kapal tongkang TB Brahma 2-BG Anand 5 yang biasa mengangkut batubara yang menabrak keramba, lanting dan perahu milik masyarakat setempat.

    “Kita menuntut perusahaan (PT Patria Maritime Lines) agar proses ganti rugi kerusakan yang dialami masyarakat Desa Tampulang yang hingga saat ini masih belum dibayarkan oleh mereka menyebabkan masyarakat tidak dapat berusaha kembali. Ganti rugi yang Harus dibayarkan sebesar Rp3,5 miliar,” ungkapnya Habib Zainal Abidin, kepada awak media di Palangka Raya, Kamis (24/3/2016).

    Kronologi kejadiannya, Zainal menjelaskan, pada akhir bulan Januari 2016 yang lalu tongkang batu bara yang ditarik Tugboat Brahma 2-BG Anand 5 yang dikemudikan Yusril menabrak lanting (rumah apung), keramba dan perahu milik masyarakat Desa Tampulang. Kejadian tersebut karena menghindar empat perahu yang berada di tengah sungai di wilayah Desa Tampulang bawah

    “Namun, sangat disayangkan dalam pernyataannya nahkoda TB. Bbrahma 2-BG Anand 5 Yusril beralibi bahwa kejadian tersebut tidak sengaja, tetapi keramba lanting dan perahu masyarakat rusak dan tenggelam,” sesalnya.

    Berbeda dengan Yusril, Perusahaan Pemilik Kapal Tongkang tersebut diwakili oleh HSEQ Dept. Staf PT Patria Maritime Lines dalam surat penyataan yang dibuat pada tanggal 26 Januari 2016 di Polsek Jenamas disaksikan Kepala BPD Desa Tampulang menyatakan akan mengganti rugi, memverifikasi kerugian yang diderita warga, menunjuk tim independen untuk menghitung kerugian dan dalam waktu 15 hari tidak ada kesepakatan maka armada PT Patria Maritime Lines yang lain bersedia untuk dilakukan penahanan sebagai jaminan.

    “Jikapun ada ganti rugi yang diberikan sangat tidak masuk akal. Masa harusnya mereka membayar untuk satu petani senilai Rp295 juta, tetapi yang dibayarkan cuma Rp8 juta saja‎, padahal sudah ada kesepakatan terkait pembayaran itu,” katanya.

    Menurut Habib, pihaknya, meminta pihak perusahaan untuk merealisasikannya, agar warga yang karambanya hancur bisa kembali menjalankan usahanya tersebut. (nata/beritasampit.com)