PT Patria Maritime Line Didesak Berikan Ganti Rugi yang Wajar

    PALANGKA RAYA-Tertabraknya keramba, lanting (rumah apung) serta perahu milik petani keramba di Desa Tampulang, Kecamatan Janamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, oleh Tongkang yang ditarik TB Brahma 2-BG Anand 5 milik PT Patria Maritime Lines, mendapat sorotan dari Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.

    Ketua Komisi B DPRD Kalteng, HM Asera meminta perusahaan yang menabrak keramba, lanting serta perahu milik petani keramba tersebut untuk memberikan ganti rugi yang wajar.

    “Tolong segera perusahaan (PT Patria Maritime Lines) ganti rugi dan dihitung dengan baik-baik kerugian yang diderita para petani keramba tersebut, agar bisa kembali menjalankan usahanya sebagai petani keramba,” ungkap Asera kepada awak media, Senin (28/3).

    “Perusahaan harus pasang mata, telinga berbicara secara baik-baik agar masyarakat tidak beranggapan bahwa perusahaan tidak peduli dengan yang terkena musibah,” tambahnya.

    Asera juga menyampaikan agar perusahaan duduk bersama dengan masyarakat untuk mencari solusi yang melibatkan pihak yang berwenang serta terkait kejadian tersebut.

    “Libatkan kepolisian yang seauai dengan tugasnya serta instansi lainnya agar masyarakat tidak merasa dikecewakan serta divonis sebelah pihak oleh perusahaan sepanjang permintaan masyarakat yang wajar dan sesuai dengan kerusakan pemberian ganti rugi tersebut,” harapnya. (nata/beritasampit.com)