Terjerat Korupsi, Kejaksaan Eksekusi Perwira Polisi

    KASONGAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kasongan, pada Senin (29/3) lalu, kembali melaksanaan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap salah terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di DPRD Katingan Katingan Periode 1999-2004. Penyidik mengeksekusi AKBP Yunita Sandy yang kini aktif di SPN Tjilik Riwut Polda Kalteng.
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kasongan Suwandi SH MHum melalui kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tomy Aprianto SH mengatakan, dirinya bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kasongan M Arsyad SH yang langsung menjemput terpidana. “Kami jemput langsung di Mapolda Kalteng, Senin (28/3) siang. Dalam hal ini, kita difasilitasi oleh pihak Dikum dan Propam Polda,” ujarnya, Selasa (29/3).
    Menurut Kasi Pidsus, sebenarnya eksekusi tersebut akan dilakukan seminggu sebelumnnya. Namun lantaran yang bersangkutan sedang sakit, sehingga ditunda. “Dengan didampingi pihak Polda, Bu Yunita kita bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya untuk menjalani masa hukuman selama satu tahun,” jelas Tomy.(red/beritasampit.com)