77 Desa Akan Gelar Pilkades Serentak

    SAMPIT-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dijadwalkan akan diselenggarakan pada bulan Oktober-November tahun 2016 ini, tercatat sebanyak 77 Desa yang tersebar di 16 Kecamatan akan menyelenggarakan Pilkades tersebut, dari 17 Kecamatan di Kotim yakni hanya Kecamatan Baamang yang tidak mengikuti pemilihan itu.
    Saat ini untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat ini telah masuk dalam tahap pembahasan, bahkan pihak Eksekutif dan Badan Legislasi (Baleg) kini sedang melakukan pengkajian di Kabupaten Gresik Jawa Timur, salah satu daerah yang pernah melaksanakan Pilkades serentak.
    “Kabupaten Gresik salah satu daerah diindonesia yang telah membuat Perda tentang pilkades serentak, bahkan dalam pelaksanaannya, daerah itu menjadi yang terbaik di Indonesia, sehingga sangat layak menjadi contoh Kotim yang akan menggelar Pilkades serentak,”ungkap Ady Chandra SH MH, Kepala Sub Bagian Hukum Setda Kotim, Jumat (1/4).
    Untuk pembahasan anggaran sendiri sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kotim, hanya tinggal menunggu hasil dari pembahasan Raperda Tentang Desa, yang kemungkinan keputusan untuk hasilnya akan selesai pada April ini.
    “April ini kemungkinan hasil raperda yang diajukan akan ditetapkan, kita tunggu saja, sebab setahu saya untuk anggaran Pilkades serentak sudah ada, tapi kalau untuk jumlahnya itu, kewenangan BPMPD yang berhak memberitahunya, kita di Bagian Hukum hanya mempersiapkan apa saja kekurangan yang perlu dilengkapi,” papar Chandra.
    Untuk syarat calon Kepala Desa sendiri sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 PP 43, minimal untuk pendidikan terakhir SLTP, dengan usia minimal 25 tahun dan tidak tersangkut dengan masalah hukum,”semua sudah tertera, dan secara umum tidak begitu sulit bagi mereka yang nantinya menjadi calon kades,”lanjut Chandra.
    Sementara itu, berkaitan dengan jabatan Kepala Desa yang hampir habis sebelum dilaksanakan Pilkades di tahun 2016 ini, menurutnya tidak ada kendala selagi masih ada Pejabat Sementara yang bisa ditempatkan, sembari mengisi kekosongan yang nantinya ditinggal oleh Kades yang berakhir masa jabatannya.
    Pejabat Sementara Akan ditempatkan untuk mengisi kekosongan desa yang masa jabatan Kadesnya sudah berakhir sebelum Pilkades, Mereka para PJS Desa juga akan dilantik langsung oleh Bupati, jadi tidak perlu ada kekuatiran bahwa desa tidak ada pemimpinnya,”tandas (bro/beritasampit.com)