Kalau Prostitusi Dilegalkan, Siapa yang Berdosa?

    PANGKALAN BUN-Penutupan acara HUT ke-66 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kobar, setelah memusnakah ribuan botol Miras (minuman keras), ternyata ada acara yang lebih khusus di Kantor Satpol PP, yakni acara ceramah Agama Islam,byang disampaikan Ustaz Mu’alim.
    Dari rentetan ceramahnya, Ustaz Mu’alim, sempat mengupas tentang keberadaan pekerja seks komersial (PSK). “Maaf Pak,saya sedikit mengupas tentang PSK, karena PSK sering dirazia oleh Satuan Pol PP,” ujar Ustaz Mu’alim.
    “Di Kabupaten Kobar, saya dengar masih ada lokalisasi PSK di Dukuh Mola, atau di Kalimati Baru, dan beberapa lokasi lainnnya.Nah, kalau PSK dilegalkan (diperbolehkan berbuat maksiat). Saya mau tanya, siapa yang berdosa?,” tanya Ustaz Mu’alim, kepada para Anggota Satpol PP dan undangan lainnnya, yang nampak pada bengong.
    Saat pada “bengong” itulah, semua yang hadir semakin ingin tahu, apa selanjutnya penjelasan Ustaz Mu’alim. “Kalau memang semua PSK di lokasi prostitusi dilegalkan, yang berdosa adalah para pemimpin, dan orang yang melakukan maksiat,” kata Ustadz Mu’alim.
    “Kenapa pertama saya mengatakan pemimpin. Karena para pemimpinlah yang berkuasa mengatur berbagai kebijakan. Jadi tanggungjawab para pemimpin itu berat sekali,” ungkap Mu’alim.
    Ustadz Mu’alim juga dalam ceramahnya memaparkan tentangperilaku umat manusia, khususnya umat Islam,yang saat ini banyak dicoba oleh Allah SWT, lupa kepada perintah-Nya,yaitusalat lima waktu dan Alqur’an pun jarang dibaca, dihapal dan isinya diamalkan. Sehingga kalau kita mendengar kalimat “amarma’ruf nahi munkar”, hanyalah didengar disaat ada ceramah Agama Islam.
    “Padahal kalau kita melaksanakan, menjalankan perbuatan sesuai dengan perintah Allah SWT, maka pahalanya sangat besar. Kita bisa menerima ridho Allah, harus menghayati dan melaksanakan 4 syarat. Satu, taat kepada perintah-Nya, dua Ikhlas, tiga tawaqal dan empat ma,rifatullah yaitu mengenal lebih dekat kepada AllahSWT,” beber Ustaz Mu’alim. (man/beritasampit.com)